Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Sanksi Penolak Vaksin di DI Yogyakarta yakni Terancam Penundaan Hingga Penghentian Bansos

Warga DI Yogyakarta yang terdaftar dalam program jaminan sosial namun menolak di vaksin Covid-19 terancam tak dapat menerima bantuan sosial ( Bansos )

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
freepik
Ilustrasi vaksin Covid-19 

Karenanya pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat RT/RW diminta untuk terus melakukan sosialisasi vaksinasi serta prokes.

"Termasuk sosialisasi adanya Sanksi itu, juga kita minta camat/lurah untuk ikut sosialisasi," tandasnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta 16 Februari 2022: Tambah 1.476 Kasus Baru, 5 Pasien Meninggal

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan DIY saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.

Karenanya melalui Perda Penanggulangan Covid-19 diharapkan menjadi payung hukum dalam penegakan aturan prokes di masyarakat.

"Kami dukung langkah gubernur, kami minta masyarakat juga mendukung kebijakan ini," ujarnya.

Selain Sanksi , Perda tersebut juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat dalam pelaksanaan aturan penanggulangan Covid-19, termasuk pembatasan kegiatan masyarakat, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi.

Perda ini mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemda dalam penanggulangan pandemi, termasuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

"Juga pengelolaan limbah infeksius dari penanganan Covid-19, pelibatan kelompok jaga warga, lalu fasilitasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan asisten tenaga kesehatan," ungkapnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved