Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Sanksi Penolak Vaksin di DI Yogyakarta yakni Terancam Penundaan Hingga Penghentian Bansos

Warga DI Yogyakarta yang terdaftar dalam program jaminan sosial namun menolak di vaksin Covid-19 terancam tak dapat menerima bantuan sosial ( Bansos )

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
freepik
Ilustrasi vaksin Covid-19 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warga DI Yogyakarta yang terdaftar dalam program jaminan sosial namun menolak di vaksin Covid-19 terancam tak dapat menerima bantuan sosial ( Bansos ) dari pemerintah.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Penanggulangan Covid-19 di DIY Pasal 27. 

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak mengikuti program tersebut akan dikenakan Sanksi administratif.

Baca juga: Kedelai Impor Mahal, Perajin Tahu di Kulon Progo Pilih Kurangi Ukuran Ketimbang Menaikkan Harga

Sanksi yang diberikan bisa berupa denda administratif maupun penundaan atau penghentian pemberian Bansos .

"Ada pasal Sanksi di Perda situ semata-mata untuk penegakan supaya orang sukarela atau paksa rela untuk bisa mengikuti vaksinasi untuk bisa menjaga prokes," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (16/2/2022).

Dalam waktu dekat Perda tersebut belum akan diberlakukan sebab aturan tersebut baru memasuki tahap penomoran sebelum resmi diundangkan.

Dengan diterbitkannya Perda tersebut, maka Pemda DIY memiliki payung hukum dalam penerapan Sanksi .

Sebab saat ini upaya pengaturan prokes masih dalam bentuk Peraturan Gubernur (pergub) sehingga Pemda DIY tidak bisa menerapkan Sanksi .

Aji menjelaskan, Sanksi yang diberikan dilakukan secara bertahap mulai dari Sanksi yang tergolong ringan hingga berat.

Pelanggaran terberat nantinya akan mendapatkan Sanksi pidana 6 bulan kurungan atau denda administratif Rp 50 juta. 

Sebelum diterapkan, Pemda DIY akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

" Sanksi itu perlu ditegakkan oleh teman-teman Satpol PP dan di masyarakat harus disosialisasikan karena ada Sanksi nya ," tandasnya.

Aji mengatakan, Pemda DIY akan mengupayakan segala segala cara agar masyarakat mau menaati prokes dan menjalani vaksinasi Covid-19. Salah satunya dengan menerbitkan Perda tersebut.

Vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan menurut Aji penting untuk mengantisipasi penularan Covid-19 terlebih belakangan ini tren kasus positif di DI Yogyakarta terus mengalami lonjakan akibat merebaknya varian Omicron.

Walaupun cakupan vaksinasi di wilayah ini tergolong tinggi, pihaknya juga masih menemui warga yang menolak untuk divaksin dengan berbagai alasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved