Polemik JHT

Hari Ini Buruh Akan Berunjuk Rasa ke Kantor Menaker, Tuntut Pencabutan Peraturan tentang JHT

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di wilayah Jabodetabek akan berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Dok. Humas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah 

"Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program JHT tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," kata Ida melalui keterangan yang disampaikannya dalam video berdurasi sekira 15 menit.

Ida mengatakan ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris dapat langsung mengajukan klaim JHT.

Sedangkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap dan perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan tersebut.

Ida mengatakan, sesuai nama dan latar belakangnya program JHT merupakan usaha untuk menyiapkan jaminan di hari tua para pekerja.

Saat pekerja sudah tidak produktif, JHT dapat digunakan untuk mempersiapkan kehidupan yang lebih baik.

Ida menjelaskan program JHT sejak awal dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang, karena sudah ada program lain yang dipersiapkan pemerintah untuk kepentingan jangka pendek.

Menurutnya bila klaim JHT 100 persen bisa dilakukan kapanpun, maka tujuan program JHT tidak akan tercapai.

"Situasi seperti kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, ter-PHK atau pindah keluar negeri semua telah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khususnya. (tribun network/ras/dod)

Baca Tribun Jogja edisi Rabu 16 Februari 2022 halaman 02.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved