Polemik JHT

Hari Ini Buruh Akan Berunjuk Rasa ke Kantor Menaker, Tuntut Pencabutan Peraturan tentang JHT

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di wilayah Jabodetabek akan berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Dok. Humas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di wilayah Jabodetabek Rabu (16/2) ini akan menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan. Aksi ini terkait polemik seputar jaminan hari tua (JHT).

"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Selain di Jakarta, ia menjelaskan aksi tersebut juga akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten/kota, provinsi, serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

KSPI, kata Said, juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang dinilai merugikan.

KSPI meminta agar Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan diberlakukan kembali.

"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan ini sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," kata Said.

Tuntutan lain kata Said adalah meminta Presiden Jokowi mencopot Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Said, sebagai Menaker Ida terlalu pro pada pengusaha.

Said lantas mengulik beberapa kebijakan Ida yang menuai polemik. Di antaranya UU Cipta Kerja hingga kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait upah minimum (UM) yang disebutnya hanya setengah harga biaya ke toilet umum.

"Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan, ini dalam kebijakannya, bukan soal pribadinya," kata Said.

Said mengatakan secara personal Ida memiliki pribadi yang hangat, humble dan sederhana. Namun, yang dipersoalkan buruh adalah kebijakannya sebagai Menaker yang tiba-tiba mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

KSPI maupun serikat buruh lainnya disebut Said tidak pernah diajak bicara oleh Menaker membahasnya.

Tidak hilang

Sementara itu, Ida Fauziyah sendiri menegaskan bahwa anggapan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun tidak sepenuhnya benar.

Ida mengatakan klaim manfaat JHT bisa dicairkan sebagian (tidak 100 persen), dengan masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved