Polemik JHT
Hari Ini Buruh Akan Berunjuk Rasa ke Kantor Menaker, Tuntut Pencabutan Peraturan tentang JHT
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di wilayah Jabodetabek akan berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di wilayah Jabodetabek Rabu (16/2) ini akan menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan. Aksi ini terkait polemik seputar jaminan hari tua (JHT).
"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Selain di Jakarta, ia menjelaskan aksi tersebut juga akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten/kota, provinsi, serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
KSPI, kata Said, juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang dinilai merugikan.
KSPI meminta agar Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan diberlakukan kembali.
"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan ini sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," kata Said.
Tuntutan lain kata Said adalah meminta Presiden Jokowi mencopot Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut Said, sebagai Menaker Ida terlalu pro pada pengusaha.
Said lantas mengulik beberapa kebijakan Ida yang menuai polemik. Di antaranya UU Cipta Kerja hingga kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait upah minimum (UM) yang disebutnya hanya setengah harga biaya ke toilet umum.
"Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan, ini dalam kebijakannya, bukan soal pribadinya," kata Said.
Said mengatakan secara personal Ida memiliki pribadi yang hangat, humble dan sederhana. Namun, yang dipersoalkan buruh adalah kebijakannya sebagai Menaker yang tiba-tiba mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
KSPI maupun serikat buruh lainnya disebut Said tidak pernah diajak bicara oleh Menaker membahasnya.
Tidak hilang
Sementara itu, Ida Fauziyah sendiri menegaskan bahwa anggapan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun tidak sepenuhnya benar.
Ida mengatakan klaim manfaat JHT bisa dicairkan sebagian (tidak 100 persen), dengan masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.
"Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program JHT tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," kata Ida melalui keterangan yang disampaikannya dalam video berdurasi sekira 15 menit.
Ida mengatakan ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris dapat langsung mengajukan klaim JHT.
Sedangkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap dan perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan tersebut.
Ida mengatakan, sesuai nama dan latar belakangnya program JHT merupakan usaha untuk menyiapkan jaminan di hari tua para pekerja.
Saat pekerja sudah tidak produktif, JHT dapat digunakan untuk mempersiapkan kehidupan yang lebih baik.
Ida menjelaskan program JHT sejak awal dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang, karena sudah ada program lain yang dipersiapkan pemerintah untuk kepentingan jangka pendek.
Menurutnya bila klaim JHT 100 persen bisa dilakukan kapanpun, maka tujuan program JHT tidak akan tercapai.
"Situasi seperti kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, ter-PHK atau pindah keluar negeri semua telah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khususnya. (tribun network/ras/dod)
Baca Tribun Jogja edisi Rabu 16 Februari 2022 halaman 02.