Berita Kriminal Hari Ini

Tiga Remaja di Sleman Bawa Celurit dan Lempar Botol Kaca, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tiga remaja berinisial NKW (18) warga Gamping, ROH (18) warga Godean dan DZ (16) warga Depok berurusan dengan pihak Kepolisian setelah melakukan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana bersama Kasihumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta menunjukkan tiga pelaku berikut barang bukti kejahatan, Selasa (15/2/2022) 

Beruntung, lemparan botol hanya mengenai kaki korban dan jatuh pecah tepat di depan pintu masuk Polres Sleman. 

Baca juga: Ratusan Mahasiswa dari Salah Satu Kampus Swasta di Kota Yogyakarta Gelar Pesta Langgar Prokes

"Mereka muter-muter membawa senjata tajam buat jaga-jaga. Keterangan awal seperti itu," tutur Ronny. 

Hingga kini, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan ada pelaku lain ataupun tindak pidana lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved