Kecelakaan Bus di Imogiri

Dirut Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Meninggal Laka Bus di Imogiri Diserahkan dalam 1x24 Jam

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
dok. Jasa Raharja
Direktur utama PT Jasa Raharja menjenguk korban kecelakaan bus di RS PKU Muhammadiyah, Senin (7/2/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menjenguk para korban kecelakaan bus di RS PKU Muhammadiyah Bantul, Senin (7/2/2022).

Saat ini, tercatat masih ada 11 orang korban kecelakaan bus di Bukit Bego Imogiri yang dirawat intensif. 

Rivan yang didampingi Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta Agus Doto Pitono, mengatakan bahwa seluruh korban telah diidentifikasi dan ada 13 korban meninggal serta 34 orang lainnya mengalami luka-luka.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul ini. Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban. Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia dan  kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," ungkapnya. 

“Sementara untuk penumpang yang  mengalami luka-luka kami telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja," imbuhnya.

Adapun seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Rivan menyatakan, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

Rivan menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan BPJS. Sehingga jika tidak mencukupi biaya perawatannya karena melebihi nominal Rp 20 juta, akan dibantu dengan BPJS.

"Masyarakat  tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur," jelasnya.

Demikian juga dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.

PT  Jasa  Raharja yang tergabung  grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan  tepat  sebagai perwujudan  negara  hadir  bagi  korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved