Citizen Journalism

Jelang Penyusunan RPD 2023-2026: Kulon Progo Dalam Persimpangan

RPD merupakan dokumen penjabaran visi misi bupati berupa rencana strategis jangka menengah.

Tayang:
Editor: Sigit Widya
Dok DPRD Kabupaten Kulon Progo
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo, Istana SH MIP. 

Akan tetapi, angka kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo masih di atas 18 persen.

Karenanya, konsentrasi skala prioritas penempatan anggaran infrastruktur bisa menjadi inovasi baru.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Komisi IV DPRD Kulon Progo Minta Penuntasan Vaksinasi

Harapannya, hal tersebut mampu berdampak multikultur dan multidimensi terhadap penumbuhan ekonomi, menyentuh rasa keadilan, dan pemberdayaan masyarakat padu serasi dengan program pengentasan kemiskinan, memperpendek jarak ketimpangan antarwilayah.

Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah pembangunan bidang kepariwisataan seraya mengatasi iklim investasi di Kabupaten Kulon Progo yang masih rendah.

DPRD Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) yang mengakomodasi keberadaan Yogyakarta International Airport dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur.

RIPPARDA dan Perda inisiatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kemudahan Investasi bisa dikolaborasikan sebagai pedoman pemetaan investasi di bidang pariwisata dan potensi sumberdaya lain.

Kebijakan kemudahan investasi, terutama di bidang kepariwisataan, bersinergi dengan kelompok sadar wisata dan masyarakat pengelola wisata diyakini dapat mengidupkan siklus ekonomi, membuka lapangan kerja, serta memberi sumbangan Pendapatan Asli Daerah.

Dengan kehadiran investor, potensi dapat tergarap, tenaga kerja terserap, lantaran iklim investasi yang sejuk, sehat, nyaman, didukung pelayanan ramah, mudah, cepat.

Dus, ketersediaan fasilitas infrastruktur pendukung harus menjadi komitmen dan masuk dalam RPD.

Kendati begitu, tentu perencanaan pembangunan daerah pada masa transisi perlu mempertajam pembangunan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, agar visioner dan berkelanjutan.

Baca juga: Kekosongan Kepala Daerah 2022-2023 di Kulon Progo, DPRD: Penggantinya yang Penting Handarbeni

Tranformasi

Penyusunan RPD atau RPJMD “transisi” Kabupaten Kulon Progo 2023-2026 tidak bisa lepas dari RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta mencermati dinamika dan persoalan lokal yang muncul.

Materi dan substansi RPD bersifat strategis karena menjadi pedoman bersama antara DPRD dan Pejabat Pelaksana Tugas Bupati guna menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja, dan Rencana Strategis berdasarkan skala prioritas yang bersifat penting dan mendesak. 

Benang merah antara masa lalu, kondisi sekarang, dan yang akan datang menjadi konsensus dan komitmen dengan narasi capaian prestasi sesuai indikator dan instrumen undang undang, istiqomah nirpenyimpangan.

Tantangan transformasi alih generasi, bonus demografi, digitalisasi, teknologi, dan aplikasi pelayanan publik, serta problem sosial endemik perlu dipadukan secara visioner dan holistik dengan kewajiban ikut menjaga nilai-nilai  budaya sebagai bagian dari DIY. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved