Citizen Journalism

Jelang Penyusunan RPD 2023-2026: Kulon Progo Dalam Persimpangan

RPD merupakan dokumen penjabaran visi misi bupati berupa rencana strategis jangka menengah.

Tayang:
Editor: Sigit Widya
Dok DPRD Kabupaten Kulon Progo
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo, Istana SH MIP. 

Istana SH MIP

Ketua Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kabupaten Kulon Progo

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kulon Progo

SEBAGAI sebuah kebutuhan dasar tata kelola pemerintahan daerah, Rencana Pembangungan Daerah (RPD) merupakan dokumen penjabaran visi misi bupati berupa rencana strategis jangka menengah.

Di Kabupaten Kulon Progo, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berisi soal pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik berlaku lima tahun dan akan berakhir pada 2022.

Pada saat bersamaan, periodisasi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo akan berakhir pada Mei 2022 mendatang.

Di lain sisi, Kabupaten Kulon Progo dipandang sebagai wilayah yang sedang berkembang dan kaya potensi sehingga memerlukan regulasi berupa RPD nan implementatif, berani, tanggap, akseleratif dalam bentuk kebijakan dan tindakan.

Oleh karena itu, penyusunan RPD “transisi” 2022-2026 sangatlah strategis sehingga diperlukan kepekaan stake holder penyelenggara pemerintah dengan memperhatikan landasan filosofis dan sosiologis serta suasana kebatinan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Prioritaskan 4 Program di RPD 2023-2026

Strategi baru

Perlu disadari bahwa sebagian besar masyarakat Kabupaten Kulon Progo masih mengukur keberhasilan pembangunan dari infrastrtuktur fisik atau fasilitas umum.

Sebagai misal jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan, gedung pendidikan dan layanan publik, pasar rakyat, lampu penerangan jalan umum, irigasi pertanian, serta fasilitas umum fisik lain.

Bidang-bidang tersebut memang dirasakan bisa mengungkit secara langsung pertumbuhan dan pemberdayaan ekonomi karena menyentuh kemanfaatan luas dan kolektif.

Kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD selalu menjadi alasan kenapa percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum terhambat.

Namun demikian, guna memperhatikan suara rakyat dan memenuhi tujuan pelayanan publik, RPD 2022-2026 perlu menempatkan program infrastruktur itu sebagai skala prioritas dengan keberpihakan anggaran signifikan.

Sebagaimana diketahui, selama ini program Jaring Pengaman Sosial mendapat alokasi anggaran tinggi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved