Citizen Journalism

Jelang Penyusunan RPD 2023-2026: Kulon Progo Dalam Persimpangan

RPD merupakan dokumen penjabaran visi misi bupati berupa rencana strategis jangka menengah.

Tayang:
Editor: Sigit Widya
Dok DPRD Kabupaten Kulon Progo
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo, Istana SH MIP. 

Istana SH MIP

Ketua Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kabupaten Kulon Progo

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kulon Progo

SEBAGAI sebuah kebutuhan dasar tata kelola pemerintahan daerah, Rencana Pembangungan Daerah (RPD) merupakan dokumen penjabaran visi misi bupati berupa rencana strategis jangka menengah.

Di Kabupaten Kulon Progo, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berisi soal pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik berlaku lima tahun dan akan berakhir pada 2022.

Pada saat bersamaan, periodisasi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo akan berakhir pada Mei 2022 mendatang.

Di lain sisi, Kabupaten Kulon Progo dipandang sebagai wilayah yang sedang berkembang dan kaya potensi sehingga memerlukan regulasi berupa RPD nan implementatif, berani, tanggap, akseleratif dalam bentuk kebijakan dan tindakan.

Oleh karena itu, penyusunan RPD “transisi” 2022-2026 sangatlah strategis sehingga diperlukan kepekaan stake holder penyelenggara pemerintah dengan memperhatikan landasan filosofis dan sosiologis serta suasana kebatinan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Prioritaskan 4 Program di RPD 2023-2026

Strategi baru

Perlu disadari bahwa sebagian besar masyarakat Kabupaten Kulon Progo masih mengukur keberhasilan pembangunan dari infrastrtuktur fisik atau fasilitas umum.

Sebagai misal jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan, gedung pendidikan dan layanan publik, pasar rakyat, lampu penerangan jalan umum, irigasi pertanian, serta fasilitas umum fisik lain.

Bidang-bidang tersebut memang dirasakan bisa mengungkit secara langsung pertumbuhan dan pemberdayaan ekonomi karena menyentuh kemanfaatan luas dan kolektif.

Kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD selalu menjadi alasan kenapa percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum terhambat.

Namun demikian, guna memperhatikan suara rakyat dan memenuhi tujuan pelayanan publik, RPD 2022-2026 perlu menempatkan program infrastruktur itu sebagai skala prioritas dengan keberpihakan anggaran signifikan.

Sebagaimana diketahui, selama ini program Jaring Pengaman Sosial mendapat alokasi anggaran tinggi.

Akan tetapi, angka kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo masih di atas 18 persen.

Karenanya, konsentrasi skala prioritas penempatan anggaran infrastruktur bisa menjadi inovasi baru.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Komisi IV DPRD Kulon Progo Minta Penuntasan Vaksinasi

Harapannya, hal tersebut mampu berdampak multikultur dan multidimensi terhadap penumbuhan ekonomi, menyentuh rasa keadilan, dan pemberdayaan masyarakat padu serasi dengan program pengentasan kemiskinan, memperpendek jarak ketimpangan antarwilayah.

Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah pembangunan bidang kepariwisataan seraya mengatasi iklim investasi di Kabupaten Kulon Progo yang masih rendah.

DPRD Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) yang mengakomodasi keberadaan Yogyakarta International Airport dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur.

RIPPARDA dan Perda inisiatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kemudahan Investasi bisa dikolaborasikan sebagai pedoman pemetaan investasi di bidang pariwisata dan potensi sumberdaya lain.

Kebijakan kemudahan investasi, terutama di bidang kepariwisataan, bersinergi dengan kelompok sadar wisata dan masyarakat pengelola wisata diyakini dapat mengidupkan siklus ekonomi, membuka lapangan kerja, serta memberi sumbangan Pendapatan Asli Daerah.

Dengan kehadiran investor, potensi dapat tergarap, tenaga kerja terserap, lantaran iklim investasi yang sejuk, sehat, nyaman, didukung pelayanan ramah, mudah, cepat.

Dus, ketersediaan fasilitas infrastruktur pendukung harus menjadi komitmen dan masuk dalam RPD.

Kendati begitu, tentu perencanaan pembangunan daerah pada masa transisi perlu mempertajam pembangunan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, agar visioner dan berkelanjutan.

Baca juga: Kekosongan Kepala Daerah 2022-2023 di Kulon Progo, DPRD: Penggantinya yang Penting Handarbeni

Tranformasi

Penyusunan RPD atau RPJMD “transisi” Kabupaten Kulon Progo 2023-2026 tidak bisa lepas dari RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta mencermati dinamika dan persoalan lokal yang muncul.

Materi dan substansi RPD bersifat strategis karena menjadi pedoman bersama antara DPRD dan Pejabat Pelaksana Tugas Bupati guna menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja, dan Rencana Strategis berdasarkan skala prioritas yang bersifat penting dan mendesak. 

Benang merah antara masa lalu, kondisi sekarang, dan yang akan datang menjadi konsensus dan komitmen dengan narasi capaian prestasi sesuai indikator dan instrumen undang undang, istiqomah nirpenyimpangan.

Tantangan transformasi alih generasi, bonus demografi, digitalisasi, teknologi, dan aplikasi pelayanan publik, serta problem sosial endemik perlu dipadukan secara visioner dan holistik dengan kewajiban ikut menjaga nilai-nilai  budaya sebagai bagian dari DIY. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved