Berita Kota Yogya Hari Ini

Direlokasi Bertahap, PKL Malioboro Diminta Tak Berjualan di Selasar Pertokoan

Saat ini Pemkot Yogyakarta juga telah membuat Surat Edaran (SE) yang melarang adanya aktivitas jual beli di selasar Malioboro .

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Pedagang Malioboro menyiapkan lapak dagangannya di Teras Malioboro II atau bekas kantor Dispar DIY, Selasa (1/2/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pedagang kaki lima ( PK L) yang biasa berjualan di selasar Malioboro mulai boyongan ke tempat berjualan baru per hari ini, Selasa (1/2/2022).

Dua tempat yang disiapkan yakni bekas Gedung Bioskop Indra serta bekas kantor Dinas Pariwisata (Dispar) DIY.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi menuturkan, proses pemindahan ini dilakukan secara bertahap.

Harapannya, seluruh pedagang yang berjumlah 1.836 orang dapat menempati lokasi baru pada 7 Februari 2022.

Baca juga: Mulai Pindah Hari Ini, Berikut Harapan PKL Malioboro di Tempat Relokasi Baru

Saat ini Pemkot Yogyakarta juga telah membuat Surat Edaran (SE) yang melarang adanya aktivitas jual beli di selasar Malioboro .

Harapannya, PKL dapat berfokus pada proses pemindahan.

"Sejak 1-7 Februari ada SE dari walikota kalau di Malioboro sudah tidak boleh ada aktivtias penjualan. tapi gerobaknya masih di sana ya nggak papa. Temen-teman (PKL) biar berporses diatur oleh mereka (paguyuban) karena totalnya kan ada 1.836 (pedagang) ya," terang Siwi, Selasa (1/2/2022).

Siwi merinci, di Teras Malioboro I atau Gedung Eks Bioskop Indra akan ditempati 799 pedagang sedangkan Teras Malioboro II atau bekas Kantor Dispar DIY menampung 1.037  pedagang.

"Proses nanti ada tim yang nanti memberi pemahaman. Sudah kelihatan kan mereka ada yang mulai menutup dagangan, ini kan butuh komitmen dari masyarakat," jelasnya.

Nantinya, kepemilikan selasar Malioboro yang ditinggalkan PKL akan diserahkan kepada masing-masing toko. 

Baca juga: PKL Malioboro Boyongan Hari ini, Disbud Kota Yogyakarta Tak Mau Ada Jual Beli Lapak Baru

Namun demikian, pemilik toko harus memastikan bahwa lorong-lorong itu harus diperuntukkan untuk pejalan kaki. Mereka dilarang memanfaatkannya untuk keperluan bisnis.

"Ini (selasar) bukan miliknya Pemda, ini milik pemilik toko. Kalau dikembalikan ada syarat mereka tidak boleh berjualan," jelasnya.

Lebih jauh, Diskop UKM DIY akan terus melakukan upaya promosi agar dua tempat relokasi ini dapat dikunjungi wisatawan.

Pihaknya juga akan menggelar pertunjukan hiburan di dua tempat itu untuk menarik wisatawan.

"Manajemen atraksi jadi bagian untuk mempromosikan," katanya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved