Berita Kriminal Hari Ini

Anggota BNNP DIY Bekuk Penjual Pecel Lele di Kulon Progo yang Edarkan Sabu

Pelaku diduga mengendalikan peredaran narkotika dengan berkedok sebagai penjual pecel lele di Jalan Pengasih-Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi BNNP DIY
Barang bukti yang diamankan anggota BNNP DIY dari tangan pelaku, Jumat (28/1/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penjual pecel lele di Tanjungtirto, Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pria berinisial FR (43) itu pun akhirnya diamankan oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (28/1/2022) malam.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, penangkapan pelaku itu bermula ketika tim BNNP DIY mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Kabupaten Kulon Progo.

Tim pemberantas narkotika BNNP DIY kemudian melakukan penyelidikan dengan mengarah kepada FR warga Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.

Selama ini FR diduga mengendalikan peredaran narkotika dengan berkedok sebagai penjual pecel lele di Jalan Pengasih-Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.

Baca juga: Narkoba Bisa Berujung Aksi Kriminal, Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul Imbau Ortu Pantau Anak

Penangkapan FR pun dilakukan BNNP DIY pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 WIB di warung pecel lele miliknya.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa Pelaku 1 (FR) diduga sebagai pengendali dan mengedarkan narkotika jenis sabu, dengan berjualan Pecel Lele untuk mengelabuhi Petugas. Dia kami amankan sekitar pukul 20.30 WIB," kata Andi Fairan, Minggu (30/1/2022).

FR tak sendirian, ia dibantu SR (21) seorang karyawan swasta asal Nanggulan, Kulon Progo yang dalam kasus ini bertindak sebagai kurir.

"Saat dilakukan penangkapan, pertugas kami menggeledah FR dan didapati barang bukti sabu serta handphone yang digunakan untuk mengendalikan peredaran sabu," jelasnya.

Pengembangan kasus dilakukan, dan tak berselang lama sekitar pukul 21.30 WIB  anggota BNNP DIY mendatangi rumah pelaku kedua. 

Di sana pelaku tak berkutik ketika anggota BNNP DIY menggeledah seisi rumah, dan didapati 13 plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 56,04 gram, timbangan, alat komunikasi dan alat pengemas.

Andi menjelaskan, fakta berdasarkan hasil interogasi bahwa FR mengaku telah mengedarkan paket narkotika jenis sabu sejak didalam Lapas sekitar 10 tahun yang lalu.

"Ia mulai mengedarkan kembali awal tahun 2021 dengan mengajak Pelaku 2 (RS) sebagai kurir," jelasnya.

Pelaku FR mendapatkan paket sabu tersebut dari Jakarta. 

Kemudian paket itu dikirim melalui jasa pengiriman paket Kereta Api.

"Selanjutnya FR selaku pengendali menyuruh pelaku 2 (RS) untuk menerima dan memecah paket tersebut," ungkap Andi Fairan. 

Menurutnya, paket diterima oleh pelaku dengan kisaran 50 sampai dengan 100 gram dan dipecah dalam kemasan 5 gram.

"Setelah dipecah,Pelaku 1 (FR) mengedarkan paket sabu tersebut untuk wilayah Yogyakarta, Sleman, Magelang, Temanggung dan Purworejo, dengan SR sebagai kurirnya," lanjut Andi Fairan.

Baca juga: Berita DIY : Transaksi Pil Sapi di Playen Terungkap, Satu Pelajar Diduga Terlibat

Dari penangkapan itu, total barang bukti yang diamankan BNNP DIY yakni 13 paket diduga berisi Narkotika jenis sabu berat brutto total sekira 57,63  gram dengan rincian sebagai berikut :

11 paket diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat brutto sekira 56,04 gram, yang tersimpan di dalam kotak bungkus obat batuk Siladex.

1 plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat bruto sekira 1,02 gram.
1 plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat bruto sekira 0,57 gram yang disita dari pelaku RS.


"Selain barang bukti sabu, kami juga menyita barang bukti non sabu muali dari Hp dan lainnya," terang dia.

Atas tindakannya itu, kedua pelaku disangkakan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 (enam) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga), dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp.8.000.000.000 (delapan miliar) ditambah 1/3. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved