Berita DIY
Berita DIY : Transaksi Pil Sapi di Playen Terungkap, Satu Pelajar Diduga Terlibat
Satres Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap kasus transaksi jual-beli pil putih Y alias pil sapi di wilayah Kapanewon Playen pada Sabtu (22/01/2022).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Satres Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap kasus transaksi jual-beli pil putih Y alias pil sapi di wilayah Kapanewon Playen pada Sabtu (22/01/2022) lalu.
Satu pelajar di bawah umur turut terlibat dalam transaksi psikotropika ini.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum menyampaikan kasus terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari warga setempat.
"Warga mengaku mengamankan sejumlah anak muda yang kedapatan menyimpan pil sapi tersebut," jelas Widya saat jumpa pers pada Kamis (27/01/2022).
Anggota Satres Narkoba yang mendapat informasi tersebut langsung datang ke lokasi di Kalurahan Bogor II, Playen.
Baca juga: Polres Gunungkidul Ungkap Transaksi Pil Sapi di Playen yang Diedarkan Sejumlah Anak Muda
Setelah ditelusuri, diketahui satu pelajar di bawah umur inisial KRN (16), menyimpan 10 butir pil sapi di rumahnya.
"Kemudian didapati pil dibeli dari wilayah Prambanan (Sleman), dan diamankan PTR (19) beserta barang bukti ponsel," ungkapnya.
Menurut Widya, seluruh pelaku dari kasus ini ditahan kecuali KRN lantaran masih di bawah umur.
Adapun ia saat ini dititipkan di rumahnya dengan pengawasan penuh dari orang tua bersangkutan.
Saat ini KRN hanya dititipkan pada orangtuanya dengan pengawasan penuh dari Bhabinkamtibmas setempat hingga pihak sekolah.
Namun proses hukumnya tetap berjalan.
"Seluruh pelaku dikenakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 3 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Pelajar Bawah Umur Asal Playen Gunungkidul Terlibat Transaksi Pil Sapi dan Diduga Turut Jadi Pemakai
Pelajar Bawah Umur Diduga Turut Jadi Pemakai
Seorang pelajar berumur 16 tahun turut terlibat dalam kasus transaksi jual-beli pil sapi di wilayah Kapanewon Playen.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, pelajar berinisial KRN tersebur diduga juga memakai obat-obatan terlarang tersebut.