Berita Kriminal Hari Ini
Pelajar Bawah Umur Asal Playen Gunungkidul Terlibat Transaksi Pil Sapi dan Diduga Turut Jadi Pemakai
Satres narkoba Polres Gunungkidul mengungkap kasus transaksi jual-beli pil sapi di wilayah Kapanewon Playen.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satres narkoba Polres Gunungkidul mengungkap kasus transaksi jual-beli pil sapi di wilayah Kapanewon Playen.
Adapun satu pelajar berumur 16 tahun turut terlibat dalam kasus ini.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, pelajar berinisial KRN tersebur diduga juga memakai obat-obatan terlarang tersebut.
Baca juga: Polres Gunungkidul Ungkap Transaksi Pil Sapi di Playen yang Diedarkan Sejumlah Anak Muda
"Kemungkinan memakai, karena dia tahu pil tersebut dan teman-temannya juga pemakai," jelas Dwi di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (27/01/2022).
KRN sendiri diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK. Menurut keterangan yang diterima, ia mengaku baru beberapa bulan terlibat jual-beli pil sapi.
Menurut Dwi, KRN dititipkan oleh teman-temannya sejumlah pil sapi yang akan dijual. Pelajar ini pun juga mengaku menjual pil tersebut ke teman-temannya sendiri.
"Dia jual untuk teman-teman terdekat sekelilingnya saja," ujarnya.
Aparat kini juga masih mengejar satu pelaku lagi yang terkait dalam kasus ini. Pelaku berinisial D tersebut kini sudah dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sedangkan untuk KRN tidak dikenakan penahanan. Namun dipastikan proses hukumnya tetap berjalan dan bisa lebih cepat karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Saat ini KRN dititipkan di rumah dengan pengawasan penuh dari orang tua hingga pihak sekolah," kata Dwi.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum sebelumnya menyampaikan kasus terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari warga setempat.
"Warga mengaku mengamankan sejumlah anak muda yang kedapatan menyimpan pil sapi tersebut," jelas Widya saat jumpa pers tadi.
Anggota Satres Narkoba yang mendapat informasi tersebut langsung datang ke lokasi di Kalurahan Bogor II, Playen.
Setelah ditelusuri, diketahui satu pelajar di bawah umur inisial KRN (16), menyimpan 10 butir pil sapi di rumahnya.
Baca juga: Kronologi Warga Kebumen Ditemukan Meninggal di Atas Talang Air Rumah
Widya mengatakan penyelidikan pun berkembang dan didapati pelaku lainnya. Antara lain PRD (18) dengan barang bukti 150 butir pil sapi serta JNH (19) beserta ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi jual-beli pil sapi tersebut.
"Kemudian didapati pil dibeli dari wilayah Prambanan (Sleman), dan diamankan PTR (19) beserta barang bukti ponsel," ungkapnya.
Seluruh pelaku, termasuk KRN, dikenakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 3 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (alx)