Berita Kriminal Hari Ini
Anggota BNNP DIY Bekuk Penjual Pecel Lele di Kulon Progo yang Edarkan Sabu
Pelaku diduga mengendalikan peredaran narkotika dengan berkedok sebagai penjual pecel lele di Jalan Pengasih-Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
"Selanjutnya FR selaku pengendali menyuruh pelaku 2 (RS) untuk menerima dan memecah paket tersebut," ungkap Andi Fairan.
Menurutnya, paket diterima oleh pelaku dengan kisaran 50 sampai dengan 100 gram dan dipecah dalam kemasan 5 gram.
"Setelah dipecah,Pelaku 1 (FR) mengedarkan paket sabu tersebut untuk wilayah Yogyakarta, Sleman, Magelang, Temanggung dan Purworejo, dengan SR sebagai kurirnya," lanjut Andi Fairan.
Baca juga: Berita DIY : Transaksi Pil Sapi di Playen Terungkap, Satu Pelajar Diduga Terlibat
Dari penangkapan itu, total barang bukti yang diamankan BNNP DIY yakni 13 paket diduga berisi Narkotika jenis sabu berat brutto total sekira 57,63 gram dengan rincian sebagai berikut :
11 paket diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat brutto sekira 56,04 gram, yang tersimpan di dalam kotak bungkus obat batuk Siladex.
1 plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat bruto sekira 1,02 gram.
1 plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat bruto sekira 0,57 gram yang disita dari pelaku RS.
"Selain barang bukti sabu, kami juga menyita barang bukti non sabu muali dari Hp dan lainnya," terang dia.
Atas tindakannya itu, kedua pelaku disangkakan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 (enam) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga), dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp.8.000.000.000 (delapan miliar) ditambah 1/3. ( Tribunjogja.com )
