Teras Malioboro Menunggu PKL Boyongan, Sultan Sudah Menunggu 18 Tahun

Terasa belum ke Yogyakarta kalau tidak sempat menikmati suasana Malioboro. Kini Malioboro kembali berbenah.

Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan Teras Malioboro, Rabu (26/1/2022). 

"Tidak boleh lagi ada PKL yang jualan di sepanjang Malioboro. Kalau boleh, nanti kasihan yang pindah," beber Sultan.

Upaya penataan ini diharapkan dapat memuluskan upaya Pemda DIY untuk menjadikan Sumbu Filosofis sebagai warisan budaya dunia versi UNESCO.

"Bulan Juni tim UNESCO akan datang melakukan verifikasi," terang Sultan.

Pemda DIY juga akan segera mendirikan kantor UPT Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta di sisi selatan Teras Malioboro.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah komunikasi antara pemerintah dan pedagang.

"Kalau ada hal berkaitan dengan penghuni di sini (Teras Malioboro) mudah membangun komunkasinya," jelasnya.

Ada sekitar 2.000 PKL Malioboro yang akan direlokasi menempati dua tempat baru Teras Malioboro I (eks bioskop Indra) dan Teras Malioboro II (eks Dinas Pariwisata DIY).
Ada sekitar 2.000 PKL Malioboro yang akan direlokasi menempati dua tempat baru Teras Malioboro I (eks bioskop Indra) dan Teras Malioboro II (eks Dinas Pariwisata DIY). (IST)

Sementara Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menegaskan, Pemda akan segera merelokasi sebanyak 1.838 PKL Malioboro.

Setelah wilujengan atau syukuran, relokasi akan dimulai 1-7 Februari 2022 mendatang secara bertahap.

"Kita sudah pernah menunda-nunda, besok adalah hari pertama, sekarang adalah hari pertama. Kalau ada masalah ya kita selesaikan, kalau kita tidak segera lakukan, kapan lagi," tandasnya.

Setelah Malioboro bersih dari PKL, Pemda memastikan tidak akan ada pedagang baru yang berjualan di kawasan tersebut. Pemilik toko pun diminta tidak berjualan di trotoar.

Jenis barang yang mereka jual pun harus sesuai izin usaha yang disampaikan ke Pemkot Yogyakarta.

"Kalau ada (pemilik toko) yang menjual tidak sesuai izin usaha, ya kewenangan Pemkot untuk penegakan (aturan), misal ijinnya jualan sandang tapi yang dijual lotis ya harus ada ijin baru," paparnya.

Khusus untuk PKL yang direlokasi di eks Dinas Pariwisata, mereka akan ditempatkan di shelter tersebut selama dua tahun ke depan.

Setelah itu mereka akan ditempatkan di lokasi baru.
"Namun kita belum bisa memberikan informasi terkait lokasi baru nanti," bebernya.

Serahkan tumpeng

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved