Apa Itu JHT dan JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Penjelasannya dan Cara Mencairkan JHT

Istilah JHT begitu akrab di kalangan pekerja atau pegawai swasta. Juga istilah JKP dan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: ribut raharjo
dok.istimewa
BPJS Ketenagakerjaan 

Sementara untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.

Cara mencairkan sebagian saldo JHT

Mengutip Kompas.com (1/9/2021), tata cara untuk mencairkan atau mengeklaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni:

Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.

Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.

Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. Mengunggah dokumen persyaratan.

Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.

Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved