Apa Itu JHT dan JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Penjelasannya dan Cara Mencairkan JHT

Istilah JHT begitu akrab di kalangan pekerja atau pegawai swasta. Juga istilah JKP dan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: ribut raharjo
dok.istimewa
BPJS Ketenagakerjaan 

Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut: 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.

2. Akses informasi

Diberikan dalam bentuk informasi lowongan pekerjaan dan/atau bimbingan jabatan atau konseling karier.

3. Pelatihan kerja

Berupa pelatihan berbentuk kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah seperti yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ataupun swasta.

Syarat mencairkan dana JKP

Sebelum mencairkan atau mengeklaim JKP, seseorang harus memenuhi persyaratan, yakni:

Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan.

Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.

Perlu diketahui, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.

Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.


Cara mencairkan dana JKP

Jika sudah memenuhi persyaratan, maka untuk klaim JKP bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved