Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Tenaga Honorer Akan Dihapus Pada 2023, Ini Penjelasan BKD DIY dan Harapan Pegawai non-PNS

Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer atau non- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023 mendatang. Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Kepala BKD DIY Amin Purwani 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer atau non- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023 mendatang.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam ketentuan itu, pegawai pemerintah non-PNS diminta menyelesaikan masa kerjanya selama lima tahun.

Sehingga sejak PP Nomor 49 Tahun 2018 itu ditetapkan, masa kerja pegawai pemerintah non-PNS hanya sampai dengan 2023.

Berdasarkan kebijakan itu pula, nantinya pada 2023 pegawai pemerintah hanya ada dua kategori yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: BERITA BENCANA ALAM : Banjir Rendam 19 Titik di Jakarta, Berikut Rinciannya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Amin Purwani mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait bagaimana nasib para pegawai non-PNS di Pemda DIY.

"Itu yang kami tunggu regulasi formalnya bagaimana," katanya, Selasa (18/1/2022).

Amin menjelaskan, di Pemda DIY pegawai non-PNS dimasukan kategori tenaga pembantu atau naban.

Jumlahnya pun dijelaskan olehnya mencapai ribuan.

"Total naban di Pemda DIY itu ada 3.441 orang," jelasnya.

Dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut, tentunya posisi naban di Pemda DIY kini kurang nyaman sebab mereka berstatus pegawai non-PNS.

Pemda DIY pun belum menentukan langkah, apakah akan membuat regulasi khusus untuk keberlangsungan para naban tersebut.

Atau langsung memberhentikan secara terhormat para naban tersebut ketika kebijakan pemerintah itu benar-benar diberlakukan.

"Belum ada langkah khusus, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat seperti apa dulu," ujarnya.

Meski belum ada upaya yang jelas, Amin menuturkan, peluang naban di DIY yang diterima PNS setiap tahunnya rata-rata 100 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved