Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Tenaga Honorer Akan Dihapus Pada 2023, Ini Penjelasan BKD DIY dan Harapan Pegawai non-PNS

Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer atau non- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023 mendatang. Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Kepala BKD DIY Amin Purwani 

Itu artinya butuh waktu sekitar 34 tahun lamanya agar 3.441 naban di DIY berstatus sebagai PNS.

"Kalau soal berkarir di pemda, naban Pemda DIY tiap tahun lebih kurang 100 oang yang diterima CPNS. Kalau yang ikut tes CPNS pasti lebih banyak," ungkap Amin.

Sementara untuk penetapan jumlah kebutuhan PPPK di Pemerintah DIY setiap tahunnya, dijelaskan Amin, ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Tapi rata-rata kebutuhan PPPK di pemerintah DIY per tahun hanya 200 saja," imbuhnya.

Kepala BKD DIY memastikan, meski pegawai non-PNS tersebut nantinya dihapuskan namun hal itu tidak membuat kinerja masing-masing instansi pemerintahan terkendala.

"Seharusnya tidak (terkendala) karena CPNS tetap akan ada. Dan Pemerintah DIY tiap tahun mengajukan Calon Apartur Sipil Negara (CASN)," terangnya Kepala BKD DIY.

Untuk mengetahui dampak terbesar atas kebijakan penghapusan pegawai pemerintah non-ASN itu, sayangnya Amin belum memastikan rincian naban terbanyak dari instansi mana.

Salah satu pegawai non PNS yang bekerja sebagai tenaga kependidikan (Tendik) bernama Yudha Sutawa mengatakan, dirinya mengetahui posisinya sebagai pegawai non-PNS cukup terancam dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Pasalnya, regulasi pengangkatan tenaga kependidikan menjadi PNS selama ini belum ada.

Baca juga: Baru Pulang dari Luar Negeri, Satu Warga Gunungkidul Terpapar Covid-19

Perlu diketahui, tenaga kependidikan merupakan pegawai administrasi sekolah, di antaranya petugas Tata Usaha (TU), paborat, penjaga perpustakaan dan sebagainya.

"Jadi regulasi pengangkatan PNS untuk tenaga kependidikan yang signifikan belum ada. Untuk yang guru SD juga dipilah-pilah, dan swasta mendominasi. Itu bisa menggeser guru-guru honorer sekolah negeri," terang dia.

Dia mengakui, tenaga kependidikan menjadi benteng pertama yang lebih dulu roboh sebab mayoritas pegawai non-PNS didominasi tenaga kependidikan dan tenaga pendidik alias guru honorer.

"Kami yang di Sleman minggu kemarin matur Bupati. Intinya beliau mendukung upaya kami, jadi Bupati akan berkirim surat ke Jakarta soal dampak kebijakan ini," ungkapnya.

Ia berharap ada kebijakan khusus yang dikeluarkan langsung oleh presiden berkaitan dengan nasib dirinya dan ribuan tenaga pendidik lainnya.

"Keinginan kami regulasinya diterbitkan presiden. Jadi tenaga kependidikan minimal 5 tahun kerja dan tercatat di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) harus diangkat sebagai PNS," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved