Berita Kriminal Hari Ini

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi JJLS di Gunungkidul Dipindah ke Lapas Wirogunan Yogyakarta

Berkas perkara Roji Suyanta, tersangka kasus korupsi uang ganti pembebasan lahan proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) telah diserahkan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
kompasiana.com
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Berkas perkara Roji Suyanta, tersangka kasus korupsi uang ganti pembebasan lahan proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

Penanganan perkara pun kini juga dilimpahkan ke Kejari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha mengatakan penyidik Polres Gunungkidul telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka.

Baca juga: Peringatan ke-76 HAB, Kankemenag Kulon Progo Harap Bisa Jadi Barometer Umat Beragama

"Status penahanan tersangka akan kami titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan mulai hari ini," kata Andy dihubungi pada Rabu (05/01/2022).

Selain karena berkas sudah lengkap, pelimpahan kasus juga dilakukan lantaran masa penyidikan dan penahanan oleh kepolisian sudah maksimal.

Itu sebabnya penanganan perkara dialihkan ke Kejari.

Andy mengatakan proses selanjutnya adalah menyempurnakan dakwaan dan mengecek kelengkapan berkas perkara. Pihaknya memiliki waktu selama 20 hari.

"Baru kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Yogyakarta," jelasnya.

Terkait kapan pengadilan perdana akan digelar, Andy belum bisa memastikan. Sebab hal itu bergantung pada proses penyempurnaan dakwaan dan kelengkapan berkas sebelum dilayangkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Jenguk Dua Korban Klitih Jalan Kaliurang 

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menyampaikan sudah melengkapi berkas perkara yang menjerat Lurah Karangawen, Girisubo non-aktif tersebut. Penyerahan ke Kejari dilakukan siang tadi.

"Semua sudah kami lengkapi, terutama setelah ada petunjuk perbaikan dari Kejari," kata Riyan.

Adapun sebelumnya berkas perkara sudah diserahkan ke Kejari Gunungkidul.

Namun dikembalikan karena dinilai belum sepenuhnya lengkap sehingga harus dilakukan perbaikan. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved