OMICRON
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis (16/12/2021) mengumumkan satu kasus positif Covid-19 akibat penularan Omicron terdeteksi.
Namun ingat, kita baru saja mendengar kabar, satu pasien Covid-19 di Inggris meninggal dunia karena terpapar Omicron.
Upaya ini akan semakin berat karena di depan mata kita menghadapi libur Nataru. Mobilitas diprediksi meningkat tajam. Di sinilah tantangan yang sesungguhnya.
Nama Omicron dan Gejalanya
Angka kasus baru Covid-19 pada Kamis (16/12/2021) bertambah sebanyak 213 pasien. Angka kasus baru ini menunjukkan terus landai.
Namun di tengah landainya angka kasus baru Covid-19, muncul kabar varian Omicron sudah masuk Indonesia. Varian baru Covid-19 ini dikenal memiliki keganasan penularan hingga 500 persen lebih cepat dari virus asli.
Menurut pengumuman pemerintah, pasien tersebut bekerja sebagai pembersih Wisma Atlet, tempat yang selama ini dikenal sebagai tempat karantina.
Penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, ada tiga yang menjalani tes dan dinyatakan positif, namun satu dipastikan terpapar Omicron. Namun pada akhirnya sudah dinyatakan negatif.
Sebenarnya apa itu Omicron, mutasi virus corona yang kali pertama ditemukan di Afrika Selatan dan sudah ditemukan di 77 negara itu?
Kali pertama Omicron terdeteksi pada 24 November 2021 di Afsel. Varian ini terus menyebar, bahkan sejumlah negara kelabakan menghadapinya, termasuk Inggris.
Kemunculannya oleh Badan Kesehatan Dunia PBB, WHO langsung masuk sebagai varian of Concern (VoC) alias mendapat perhatian khusus.
Omicron sendiri memiliki makna O kecil dalam alfabet Yunani. Nama ini muncul sebab WHO sendiri memang memberikan nama varian virus corona menggunakan 
alfabet Yunani.
Bagaimana gejala-gejala Omicron?
Banyak orang menyebut, Omicron atau varian B.1.1529 tidak menimbulkan gejala berat seperti ganasnya Delta. Gejalanya ringan.
Disebut-sebut, mereka yang terpapar akan mengalami rasa letih, demam, mual, napas pendek, diare dan demam. Sangat jarang yang mengalami anosmia.
Mereka yang diserang Omicron pada rentang usia 18-39 tahun dan 40-64 tahun.
Sedangkan untuk usia anak di bawah 18 tahun dan lansia di atas 65 tahun masih minim. (*)
