Pemda DIY Melarang Masyarakat Pesta Kembang Api Saat Malam Pergantian Tahun
Pemda DIY tegas dalam memberlakukan kebijakan saat perayaan tahun baru 2022 mendatang. Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pemda DIY tegas dalam memberlakukan kebijakan saat perayaan tahun baru 2022 mendatang.
Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Sumadi, Mengatakan tidak ada yang boleh melaksanakan kegiatan pesta malam tahun baru 2022 menggunakan kembang api.
Baca juga: Dinkes Sleman Klaim Limbah Medis di Wilayahnya Sudah Dikelola Dengan Baik
‘’Untuk acara tahun baru tidak dibenarkan adanya perayaan, nggak boleh. Pesta kembang api nggak boleh termasuk di hotel,” katanya, diwawancarai, Rabu (8/12/2021).
Aturan itu menurutnya bentuk penyesuaian arahan dari pemerintah pusat yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menambahkan, khusus pengamanan natal 2021 dan tahun baru 2022, pihaknya akan membagi tiga regu untuk berjaga di perbatasan, dan tiga regu lainnya akan berkeliling di tempat-tempat umum.
Baca juga: Bupati Sri Mulyani Mutasi Sekda Klaten jadi Staf Ahli
“Jadi kami akan menempatkan personel di perbatasan 3 regu, lalu 3 regu lagi mobile untuk memeriksa fasilitas umum dan kerumunan, juga acara seni budaya dan olahraga yg memang tidak diperkenankan selama periode itu,” tegasnya.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi lain yakni Dinas Perhubungan (Dishub) DIY serta Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY untuk melakukan tes antigen secara acak dalam periode itu. (hda)