Inilah 15 Tindakan yang Bisa Dikatakan sebagai Kekerasan Seksual
Kasus kekerasan seksual belakangan ini begitu ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia khususnya di media sosial.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
4. Eksploitasi seksual
Ini merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual dan memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, dan lainnya. Contoh eksploitasi seksual adalah memanfaatkan kemiskinan perempuan untuk memasukkannya ke dalam dunia prostitusi atau pornografi.
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
Tindakan ini merekrut, menampung, dan mengirim seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan prostitusi.
6. Prostitusi paksa
Prostitusi paksa adalah situasi dimana perempuan dipaksa untuk menjadi pekerja seks. Biasanya mereka terpaksa karena terlilit hutang atau ancaman kekerasan Prostitusi paksa mirip dengan perdagangan perempuan, namun tidak semua prostitusi paksa adalah perdagangan seksual.
7. Perbudakan seksual
Pelaku perbudakan seksual akan merasa memiliki tubuh korban sehingga berhak melakukan apapun terhadap korban. Tindakan ini bisa terjadi pada perempuan yang dipaksa menikah dan dipaksa untuk melayani rumah tangga dan hasrat seksual penyekapnya.
8. Pemaksaan perkawinan
Pemaksaan perkawinan dianggap sebagai kekerasan seksual karena ini merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut. Beberapa contoh pemaksaan perkawinan adalah pernikahan yang dipaksa orang tua dengan orang yang tidak diinginkan, dipaksa menikah dengan pemerkosa untuk menutupi aib, dan cerai gantung.
9. Pemaksaan kehamilan
Tindakan ini adalah tindakan yang memaksa wanita untuk melanjutkan kehamilan yang tidak diinginkannya. Contohnya adalah korban perkosaan atau ketika suami melarang istri memakai kontrasepsi.
10. Pemaksaan aborsi
Pemaksaan aborsi adalah pengguguran kandungan yang terjadi karena adanya ancaman dan paksaan dari pihak lain.
11. Pemaksaan kontrasepsi