Inilah 15 Tindakan yang Bisa Dikatakan sebagai Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual belakangan ini begitu ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia khususnya di media sosial.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Tribunnews.com
ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus kekerasan seksual belakangan ini begitu ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia khususnya di media sosial. Apalagi ada satu peristiwa yang tak mengenakan terjadi, yaitu kasus kekerasan di institusi pendidikan.

Semestinya institusi pendidikan menjadi ruang aman untuk para pelajar menuntut ilmu. Kini hal itu, belum sepenuhnya terjamin menjadi ruang aman terhindar dari kekerasan seksual.

Hal ini sendiri berdasarkan catatan Komnas Perempuan sendiri yang mengatakan institusi pendidikan belum menjadi ruang aman terhindar dari kekerasan seksual.

Sebagaimana mengutip di Kompas.com beberapa kekerasan seksual dilaporkan ke Komnas Perempuan, berikut:

“Pada tahun 2015, ada 3 kasus kekerasan yang diadukan ke Komnas Perempuan. Kemudian, 10 kasus pada 2016, 3 kasus pada 2017, 10 kasus pada 2018, 15 kasus pada 2019, dan 10 kasus hingga Agustus 2020.”

Kemudian, apa itu kekerasan seksual? Kekerasan seksual menurut naskah Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusung oleh Komnas Perempuan.

Yaitu, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang.

Umumnya kekerasan seksual memiliki ketimpangan kekuasaan. Sedangkan efek dari kekerasan seksual antara lainnya dapat menimbulkan penderitaan secara fisik, psikis, dan seksual.

Karena itu berikut ini macam-macam bentuk kekerasan seksual sebagaimana dikutip dari Kompas.Com:

1. Perkosaan

Perkosaan adalah bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus, atau mulut korban. Bentuk lain dari perkosaan adalah pencabulan. Pencabulan adalah perkosaan yang dilakukan pada orang yang belum bisa memberikan persetujuan, contohnya pada anak di bawah 18 tahun.

2. Intimidasi seksual

Intimidasi seksual adalah tindakan menyerang yang menimbulkan penderitaan secara psikis pada korban. Intimidasi termasuk di dalamnya ancaman perkosaan yang disampaikan langsung maupun tidak langsung, seperti lewat pesan singkat, surel, dan media lain.

3. Pelecehan seksual

Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik yang mengarah ke seksualitas korban. Contoh tindakannya adalah siulan mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi, atau sentuhan di bagian tubuh tertentu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved