Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja Dinilai Abu-abu, PSHK FH UII Khawatir Ada Ketidakpastian Hukum

Pada 25 November 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Sayangnya, MK tidak menjelaskan apa ukuran kebijakan strategis dan berdampak luas yang dimaksud dan siapa yang berhak menentukan indikator tersebut

“Hal ini tentu telah menimbulkan ketidakpastian hukum,” tukasnya.

Terhadap hal-hal di atas, PSHK FH UII merekomendasikan dua hal.

Baca juga: Pemkot Yogya Pastikan Tak Ada Libur Sekolah Akhir Semester Tahun Ajaran 2021/2022 Saat Nataru 

Pertama, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi khususnya mengenai parameter pelaksanaan UU CK yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Kedua, mengingat Putusan MK tersebut sudah inkracht, maka bagaimanapun keberlakuan UU Cipta Kerja tetap sesuai dengan amar putusan tersebut.

Sehingga, yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk saat ini adalah mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja agar tidak merugikan hak-hak asasi dan hak-hak konstitusionalitas masyarakat. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved