Aturan Pengangkatan Mantan Pegawai KPK jadi ASN Polri Terbit, Ini Tahapan Selanjutnya
Dengan terbitnya peraturan ini, proses pengangkatan 57 mantan pegawai KPK akan segera dilaksanakan ke tahap selanjutnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melalui proses yang cukup panjang dan memakan waktu cukup lama, Polri akhirnya menerbitkan peraturan tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan terbitnya peraturan ini, proses pengangkatan 57 mantan pegawai KPK akan segera dilaksanakan ke tahap selanjutnya.
Para mantan pegawai KPK tersebut akan disosialisasikan terkait Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 ini.
"Betul sudah keluar perpol," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (3/12/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Dedi mengatakan, Peraturan Polri itu telah tercatat oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Polri akan melaksanakan sosialisasi dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar dia.
Adapun 57 mantan pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.
Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.
Baca juga: KPK Dapat Ribuan Aduan Dugaan Korupsi yang Dilakukan Kades Maupun Aparat Desa
Tak Semua jadi Penyidik
Mantan pegawai KPK yang akan diangkat menjadi ASN di Polri nantinya tidak semuanya akan menjadi penyidik.
Penempatan mereka akan disesuaikan dengan jabatan dan posisinya seperti saat menjadi pegawai KPK.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, tidak semua ke-57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi penyidik di instansi Polri.