Aturan Pengangkatan Mantan Pegawai KPK jadi ASN Polri Terbit, Ini Tahapan Selanjutnya

Dengan terbitnya peraturan ini, proses pengangkatan 57 mantan pegawai KPK akan segera dilaksanakan ke tahap selanjutnya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
57 Pegawai KPK berjalan dari Gedung Merah Putih ke Gedung ACLC pada Kamis (30/9/2021). 

"Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

"Ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," tegasnya.

Menurut Rusdi, Polri juga sudah menerima informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) soal posisi untuk ke-57 mantan pegawai KPK tersebut.

Rusdi melanjutkan, saat ini Polri sedang menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum sehingga proses rekrutmen bisa berjalan baik.

"Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja ya, dari Kementerian PAN RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke-57 eks pegawai KPK itu, tuturnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved