Nasional
KPK Dapat Ribuan Aduan Dugaan Korupsi yang Dilakukan Kades Maupun Aparat Desa
KPK berkoordinasi dengan Kementerian Desa terkait laporan penyimpangan atau korupsi kepala desa.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya menerima ribuan aduan terkait dugaan korupsi maupun penyelewengan oleh kepala desa maupun aparat desa.
Hal itu diungkapkannya saat launching Desa Anti Korupsi yang digelar KPK di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, Rabu (1/12/2021).
Ia menyatakan saat awal peluncuran Dana Desa pihaknya menerima ribuan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa.
Namun seusai Pasal 11 UU KPK, dijelaskan bahwa kepala desa bukan merupakan penyelenggara maupun pejabat negara.
Baca juga: Ini Capaian Desa Panggungharjo hingga KPK Menetapkannya Sebagai Desa Anti Korupsi
Sehingga bukan menjadi kewenangan KPK.
"Terkait dengan penyimpangan Dana Desa atau penyimpangan oleh aparat desa bukan kewenangan KPK. Pasal 11 UU KPK jelas kewenangan KPK itu ketika menyangkut aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," ujarnya.
Namun bukan berarti laporan warga itu diabaikan, KPK mengaku berkoordinasi dengan Kementerian Desa terkait laporan penyimpangan atau korupsi kepala desa.
Bahkan Kementerian desa juga membentuk satgas khusus untuk penanganan dana desa.
Maka dari itu, Alex mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan korupsi melalui platform digital milik KPK.
"Kita ada platform di sana Jaga Dana Desa di situ masyarakat bisa menginformasikan pengelolaan Dana desa tersebut itu, kami akan lakukan koordinasi dengan Kemendes atau dengan aparat pengawasan internal setempat," pungkasnya.
Menurutnya, korupsi level desa memang cukup rentan setelah bergulirnya program Dana Desa.
Apalagi setiap tahun, desa menerima uang dari pemerintah di rentang Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar.
Angka itu rawan penyelewengan bila tidak diawasi dengan ketat.
KPK sendiri memang tidak bisa menindak langsung kepala desa karena mereka bukan penyelenggara negara atau pejabat negara sehingga harus berkoordinasi dengan Kemendes dan aparat setempat.
Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perencanaan dan Pembangunan GOR Cangkring di Kulon Progo
Setelah itu akan dilakukan klarifikasi audit untuk mengetahui kebenaran laporan yang masuk ke KPK.