Berita Bantul Hari Ini

Ini Capaian Desa Panggungharjo hingga KPK Menetapkannya Sebagai Desa Anti Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalurahan Panggungharjo sebagai pilot project Desa Anti Korupsi di Indonesia.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Ini Capaian Desa Panggungharjo hingga KPK Menetapkannya Sebagai Desa Anti Korupsi 

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalurahan Panggungharjo sebagai pilot project Desa Anti Korupsi di Indonesia.

Lurah Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi memaparkan, dipilihnya Panggungharjo menjadi Desa Anti Korupsi ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh KPK atas capaian yang selama ini telah diraih oleh Desa Panggungharjo.

Ia menyebut pemerintah Desa Panggungharjo dalam menerapkan kebijakannya dipandu oleh satu visi yang disebut visi kemandirian, yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat Desa Panggungharjo yang demokratis, mandiri dan sejahtera serta berkesadaran lingkungan.

Menurutnya pemerintah desa bisa memandirikan dan mensejahterakan warga desa hanya ketika tata kelola pemerintah desa dijalankan dengan prinsi-prinsip tata kelola pemerintah desa yang baik.

Baca juga: KPK Tetapkan Kalurahan Panggungharjo jadi Desa Anti Korupsi Pertama di Indonesia

"Sehingga kemudian sejak tahun 2012 kita mendorong adanya reformasi birokrasi dalam rangka untuk membangun pola relasi yang baru antara pemerintah desa dan warga desa. Agar relasinya itu tidak hanya relasi administratif," ungkapnya Rabu (1/12/2021).

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintah desa yang baik itu pihaknya membangun akuntabilitas, dan yang dilakukan pertama kali di tahun 2013 adalah membangun sistem arsip desa.

"Kita juga membangun sistem data dan informasi desa untuk membangun transparansi. Jadi sejak 2015 kita menetapkan bahwa semua data yang dikelola pemerintah desa adalah data publik selain yang dikecualikan oleh undang-undang," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, di tahun 2015 pihaknya membebaskan semua pungutan terkait dengan pelayanan administrasi publik.

Semua pelayanan administrasi yang merupakan hak publik itu bisa diperoleh secara gratis tanpa beban administrasi.

Sementara untuk membangun partisipasi warga masyarakat, dirinya mencoba mendorong membuka ruang-ruang partisipasi melalui pelibatan warga desa dalam lembaga-lembaga desa.

Baca juga: KPK Hibakan Tanah di Kota Yogyakarta, Diusulkan Untuk Fasilitas Olahraga

"Sehingga kemudian di Panggungharjo ini sejak tahun 2013, kita ada 11 lembaga desa yang bersama-sama pemerintah desa menjalankan sebagian kewenangan pemerintah desa. Artinya bahwa kemudian desa Panggungharjo menjadi arena demokratisasi politik lokal, di mana warga desa berkesempatan langsung untuk terlibat dalam proses penyelenggaran pemerintah desa," urainya.

Dari seluruh capaian tersebut, di akhir bulan oktober kemarin Wahyudi mendapat informasi oleh KPK melalui pemerintah kabupaten bahwa Kalurahan Panggungharjo masuk menjadi nominasi pilot project Desa Anti Korupsi.

"Artinya kita tidak mendaftar, tidak mengirimkan aplikasi. Saya kira ini adalah apresiasi yang diberikan oleh KPK dan sebuah penanda bahwa apa yang kita lakukan dalam rangka untuk membangun kemandirian dan kedaulatan desa itu sudah berada di jalan yang benar," tandasnya.

Dan menurutnya, dengan diluncurkannya Desa Panggungharjo sebagai Desa Anti Korupsi, maka semua entitas yang ada di Desa Panggungharjo bertanggungjawab atas keberlanjutan membangun sebuah ekosistem yang menjadikan munculnya budaya anti korupsi.

"Dan karena saya dibatasi oleh masa jabatan, tentunya masyarakatlah yang kemudian harus menjadi pilar kunci, terutama untuk mempertahankan apa yang sudah dicapai sampai hari ini," tutupnya.( Tribunjogja.com )  

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved