Berita Sleman Hari Ini
Malam Pergantian Tahun Baru, Dilarang Pesta Kembang Api dan Berkerumun di Sleman
Pemkab sudah mengidentifikasi dan menemukan sedikitnya ada 5 - 10 titik lokasi di Sleman yang biasanya menggelar pesta kembang api.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
"(Perayaan) di hotel tidak boleh. Bunyi imenadgri- nya jelas, melarang pesta perayaan di tempat terbuka maupun tertutup. Nanti, kami akan pertegas dengan SE yang akan kami berikan ke hotel-hotel," kata dia.
Malam pergantian, Pemkab Sleman juga akan menjaga lokasi yang berpotensi menjadi titik keramaian.
Terutama dua lapangan besar di Kabupaten Sleman. Yaitu, lapangan Denggung dan lapangan Pemkab Sleman.
Kedua lapangan bakal ditutup dan dijaga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sleman.
Kepala Satpol Pamong Praja Sleman Musta'in Aminun mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk memastikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62/2021 dilaksanakan dengan baik, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di masa Natal dan Tahun Baru.
Menurut dia, penutupan lapangan tersebut, sudah sesuai seperti yang diatur dalam Inmendagri.
"Dua lapangan ditutup dan kami jaga sejak 31 Desember 2021 dan dibuka lagi pada 2 Januari 2022," kata dia.
Di Rumah Saja Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengimbau kepada warganya, ketika malam pergantian tahun baru, tidak perlu bepergian.
Apalagi pesta kembang api dengan mengerakkan massa bersama - sama mendatangi satu titik lokasi yang memicu kerumunan.
Jika tidak ada keperluan mendesak, lebih baik melewati pergantian tahun di rumah bersama keluarga.
Baca juga: Pemkab Sleman Bakal Lakukan Swab Acak untuk Wisatawan Saat Libur Nataru
"Lebih baik di rumah. Kami mengimbau sekali kepada masyarakat, mari bersama-sama menjaga Kabupaten Sleman," kata dia. Kustini juga melarang bagi ASN untuk mengambil cuti. Begitu juga bagi karyawan swasta. Hal ini untuk mengurangi mobilitas dan potensi terjadinya penularan covid-19. Terlebih, sudah ada varian baru, Omicron. Ia mengharapkan, warga di rumah saja. Tidak perlu pergi saat malam pergantian tahun baru, apalagi mengundang kerumunan.
Nantinya, Satpol PP bekerjasama pihak Kepolisian diminta segera menindaklanjuti apabila dijumpai ada aktivitas publik yang menunjukkan adanya aktivitas kumpul-kumpul dan kerumunan.
"Kami takutkan potensi baru klaster. Kita harus bersama-sama agar tidak ada kasus Covid-19. Utamanya yang varian terbaru saat ini, Omicron," ujar dia.
Lebih lanjut, Kustini mengatakan, untuk pelaksanaan ibadah Natal diperbolehkan.
Namun dibatasi dengan kapasitas 50 persen.
Ia meminta kepada panitia Gugus Tugas Covid-19 di Gereja, agar mengatur pelaksanaan ibadah Natal agar sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/malam-pergantian-tahun-barudilarang-pesta-kembang-api-dan-berkerumun-di-sleman.jpg)