Berita Sleman Hari Ini

Malam Pergantian Tahun Baru, Dilarang Pesta Kembang Api dan Berkerumun di Sleman

Pemkab sudah mengidentifikasi dan menemukan sedikitnya ada 5 - 10 titik lokasi di Sleman yang biasanya menggelar pesta kembang api.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (tengah) saat menyampaikan keterangan mengenai persiapan Natal dan tahun baru di Sleman, Kamis (2/12/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Malam pergantian tahun masih satu bulan.

Namun sejumlah aturan mulai disiapkan agar tidak terjadi lonjakan kasus covid-19 di Kabupaten Sleman.

Satu di antaranya, dilarang merayakan malam pergantian tahun baru dengan pesta kembang api yang memicu kerumunan. 

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi dan menemukan sedikitnya ada 5 - 10 titik lokasi di Sleman yang biasanya menggelar pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru.

Tempat tersebut nantinya akan dijaga dari personel Dinas Pariwisata, Satpol-PP maupun instansi lain. 

Baca juga: Target Vaksinasi 100 Persen Akhir November Gagal Tercapai, Pemkab Sleman Gencarkan Door to Door 

"Tahun ini, benar-benar (pesta kembang api) sudah dilarang. Sehingga di tempat-tempat itu, kami nanti jaga sejak sore agar tidak perlu ada pesta kembang api di situ," kata dia, Kamis (2/12/2021). 

Suparmono mengatakan, libur Natal dan tahun baru, pariwisata di Sleman tetap buka dan boleh menerima kunjungan wisatawan.

Namun dibatasi kapasitas maksimal 50 persen.

Hal ini sesuai ketentuan diberlakukannya PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. 

Kemudian menerapkan protokol kesehatan ketat, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tidak boleh ada kerumunan.

Mengurangi penggunaan pengeras suara yang bisa menyebabkan orang berkumpul secara massif.

Membatasi kegiatan seni dan budaya baik keagamaan maupun non-keagamaan.

Lalu, melarang pesta perayaan di tempat terbuka maupun tertutup.

Pelarangan pesta ini termasuk di hotel. 

"(Perayaan) di hotel tidak boleh. Bunyi imenadgri- nya jelas, melarang pesta perayaan di tempat terbuka maupun tertutup. Nanti, kami akan pertegas dengan SE yang akan kami berikan ke hotel-hotel," kata dia. 

Malam pergantian, Pemkab Sleman juga akan menjaga lokasi yang berpotensi menjadi titik keramaian.

Terutama dua lapangan besar di Kabupaten Sleman. Yaitu, lapangan Denggung dan lapangan Pemkab Sleman.

Kedua lapangan bakal ditutup dan dijaga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sleman

Kepala Satpol Pamong Praja Sleman Musta'in Aminun mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk memastikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62/2021 dilaksanakan dengan baik, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di masa Natal dan Tahun Baru.

Menurut dia, penutupan lapangan tersebut, sudah sesuai seperti yang diatur dalam Inmendagri. 

"Dua lapangan ditutup dan kami jaga sejak 31 Desember 2021 dan dibuka lagi pada 2 Januari 2022," kata dia. 

Di Rumah Saja Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengimbau kepada warganya, ketika malam pergantian tahun baru, tidak perlu bepergian.

Apalagi pesta kembang api dengan mengerakkan massa bersama - sama mendatangi satu titik lokasi yang memicu kerumunan.

Jika tidak ada keperluan mendesak, lebih baik melewati pergantian tahun di rumah bersama keluarga. 

Baca juga: Pemkab Sleman Bakal Lakukan Swab Acak untuk Wisatawan Saat Libur Nataru 

"Lebih baik di rumah. Kami mengimbau sekali kepada masyarakat, mari bersama-sama menjaga Kabupaten Sleman," kata dia. Kustini juga melarang bagi ASN untuk mengambil cuti. Begitu juga bagi karyawan swasta. Hal ini untuk mengurangi mobilitas dan potensi terjadinya penularan covid-19. Terlebih, sudah ada varian baru, Omicron. Ia mengharapkan, warga di rumah saja. Tidak perlu pergi saat malam pergantian tahun baru, apalagi mengundang kerumunan. 

Nantinya, Satpol PP bekerjasama pihak Kepolisian diminta segera menindaklanjuti apabila dijumpai ada aktivitas publik yang menunjukkan adanya aktivitas kumpul-kumpul dan kerumunan.

"Kami takutkan potensi baru klaster. Kita harus bersama-sama agar tidak ada kasus Covid-19. Utamanya yang varian terbaru saat ini, Omicron," ujar dia. 

Lebih lanjut, Kustini mengatakan, untuk pelaksanaan ibadah Natal diperbolehkan.

Namun dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

Ia meminta kepada panitia Gugus Tugas Covid-19 di Gereja, agar mengatur pelaksanaan ibadah Natal agar sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved