Berita Sleman Hari Ini
Malam Pergantian Tahun Baru, Dilarang Pesta Kembang Api dan Berkerumun di Sleman
Pemkab sudah mengidentifikasi dan menemukan sedikitnya ada 5 - 10 titik lokasi di Sleman yang biasanya menggelar pesta kembang api.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Malam pergantian tahun masih satu bulan.
Namun sejumlah aturan mulai disiapkan agar tidak terjadi lonjakan kasus covid-19 di Kabupaten Sleman.
Satu di antaranya, dilarang merayakan malam pergantian tahun baru dengan pesta kembang api yang memicu kerumunan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi dan menemukan sedikitnya ada 5 - 10 titik lokasi di Sleman yang biasanya menggelar pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru.
Tempat tersebut nantinya akan dijaga dari personel Dinas Pariwisata, Satpol-PP maupun instansi lain.
Baca juga: Target Vaksinasi 100 Persen Akhir November Gagal Tercapai, Pemkab Sleman Gencarkan Door to Door
"Tahun ini, benar-benar (pesta kembang api) sudah dilarang. Sehingga di tempat-tempat itu, kami nanti jaga sejak sore agar tidak perlu ada pesta kembang api di situ," kata dia, Kamis (2/12/2021).
Suparmono mengatakan, libur Natal dan tahun baru, pariwisata di Sleman tetap buka dan boleh menerima kunjungan wisatawan.
Namun dibatasi kapasitas maksimal 50 persen.
Hal ini sesuai ketentuan diberlakukannya PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian menerapkan protokol kesehatan ketat, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tidak boleh ada kerumunan.
Mengurangi penggunaan pengeras suara yang bisa menyebabkan orang berkumpul secara massif.
Membatasi kegiatan seni dan budaya baik keagamaan maupun non-keagamaan.
Lalu, melarang pesta perayaan di tempat terbuka maupun tertutup.
Pelarangan pesta ini termasuk di hotel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/malam-pergantian-tahun-barudilarang-pesta-kembang-api-dan-berkerumun-di-sleman.jpg)