Berita Kota Yogya Hari Ini

Gaji Disesuaikan UMP, Guru Honorer di Kota Yogya Rawan 'Tergusur' Guru Tetap 

Disdikpora tidak memiliki kewenangan untuk mengatur upah guru honorer yang dipekerjakan oleh sekolah swasta.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
AZCentral.com
ilustrasi 

Menurutnya, perjanjian tersebut sudah tertuang dalam kontrak kerja sebelum guru ditugaskan. 

"Ya, mereka harus ikhkas mengundurkan diri. Syukur-syukur kalau yang diterima itu guru yang tadinya GTT, sehingga dia tidak kehilangan status. Tapi, itu kan lain soal, karena seleksi PPPK, dan ASN dilakukan dengan mekanisme, dan oleh institusi yang berbeda," cetusnya. 

Lebih lanjut, Dedi menandaskan, dari 200 guru honorer di kota pelajar, beberapa di antaranya ada yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.

Akan tetapi, sampai sejauh ini, Disdikpora belum mendapat laporan terkait jumlah guru yang lolos penyaringan. 

"Kemarin ada yang memenuhi kriteria untuk ikut. Kemudian, ada beberapa yang masuk. Tapi, saya belum mendapat laporannya, berapa jumlah yang lolos," ucapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved