Berita Kota Yogya Hari Ini

Gaji Disesuaikan UMP, Guru Honorer di Kota Yogya Rawan 'Tergusur' Guru Tetap 

Disdikpora tidak memiliki kewenangan untuk mengatur upah guru honorer yang dipekerjakan oleh sekolah swasta.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
AZCentral.com
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Nasib guru honorer selama ini seringkali disebut terabaikan, dan kurang dihargai jasa-jasanya.

Tetapi, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan, telah melangsungkan berbagai upaya agar mereka tetap memperoleh penghidupan yang layak. 

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Yogyakarta, Dedi Budiono mengungkapkan, sejauh ini terdapat 200 guru honorer yang dipekerjakan di beberapa sekolah di wilayahnya, baik di tingkat SD, maupun SMP.

Dengan besaran upah, selaras standar. 

Baca juga: Bupati Klaten sebut Peran Guru dalam Mengajar di Klaten Tetap Berjalan

"Kita menetapkan minimal sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi). Kita menggunakan angka itu sebagai acuan. Jadi, kalau ada yang bilang GTT (Guru Tidak Tetap) gajinya Rp500 ribu, yo oralah, wong berdasar mekanisme itu kan harus sesuai UMP," katanya, Kamis (25/11/2021). 

Ia pun menjelaskan, prosedur pengangkatan GTT dimulai dari laporan masing-masing sekolah, atau satuan pendidikan, mengenai kekurangan dan kebutuhan guru. Hal tersebut, dihitung berdasar kewajiban guru mengajar 24 jam per minggu. 

"Jadi, misalnya mapel Bahasa Indonesia di satu sekolah itu tiga jam pelajaran, dikali berapa kelas. Ketemunya, contoh 48 jam, berarti butuh dua guru. Mana kala ada satu guru pensiun, maka butuh tambahan satu lagi," ujarnya. 

"Sekolah kemudian mengajukan permohonan ke kita, ya, untuk pengangkatan guru tidak tetap karena ada kebutuhan di sekolah tersebut," tambah Dedi. 

Ditegaskannya, seleksi untuk honorer tetap digulirkan secara profesional, dengan didampingi tim pengawas.

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Dukung Peningkatkan Kesejahteraan Guru

Sehingga, kemampuan mengajar dari yang bersangkutan tetap diperhitungkan masak-masak oleh pihaknya. 

"Itu ada yang diangkat dengan APBD Kota Yogyakarta, atau dari sekolah masing-masing. Bahkan, yang diangkat oleh kepala sekolah pun standarnya sama, tetap harus sesuai UMP," tambahnya. 

Hanya saja, ia tak menampik, Disdikpora tidak memiliki kewenangan untuk mengatur upah guru honorer yang dipekerjakan oleh sekolah swasta.

Pasalnya, mereka punya perhitungan sendiri, terkait kemampuan anggaran dalam menggaji guru tidak tetap di lembaga pendidikannya. 

"Tapi, kalau di sekolah negeri, kita pastikan sudah sesuai UMP. Kalau ada yang di bawah UMP, mungkin sekolah yayasan, karena kita tidak bisa memaksa," katanya. 

Namun, yang cukup menggetirkan, guru honorer harus rela memberikan tempatnya, jikalau sewaktu-waktu terdapat guru tetap yang masuk ke sekolah tempatnya mengabdi.

Baca juga: SELAMAT HARI GURU! Inilah 15 PUISI Menyentuh Hati untuk Guru, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved