Dilarang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2022

Pemkot Yogyakarta menegaskan larangan menggelar pesta kembang api, sepanjang malam tahun baru 2022 mendatang.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ Azka Ramadhan
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta menegaskan larangan menggelar pesta kembang api, atau perayaan bersifat pengumpulan massa lainnya, sepanjang malam Tahun Baru 2022 mendatang.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menuturkan, pihaknya memang masih menunggu aturan detail, ataupun Inmendagri, soal pelaksanaan PPKM Level 3 se-Indonesia pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Tapi, ini kan sudah jelas, dilarang ada pesta kembang api, dan segala macam. Otomatis, itu yang akan kita kelola di Yogya," terangnya, Rabu (24/11/2021).

Oleh sebab itu, sembari menanti juknis dari pemerintah di tingkat pusat, pihaknya pun mempersiapkan skema guna meminimalisasi adanya penumpukan massa.

Bukan tanpa alasan, malam tahun baru di kota pelajar, senantiasa mengundang animo para wisatawan.

"Termasuk, bagaimana nanti kita antisipasi Malioboro, ya, serta beberapa destinasi lainnya. Kita harus duduk bareng sama Forkopimda, Kapolres, Dandim, untuk mengambil kebijakan tersebut," tambah Wawali.

Heroe pun berharap, semua pihak bisa meredam hasrat berkumpul, atau bereuforia saat malam tahun baru nanti. Sebab, bagaimanapun pandemi belum berakhir, dan harus diantisipasi dengan PPKM level 3 itu.

"Yang penting, kita semuanya menyadari, bahwa level 3 diterapkan untuk mencegah sebaran Covid-19, atau peningkatan kasus," tegasnya.

Larangan cuti

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Inmendagri terbaru itu, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dan cuti saat libur Natal dan tahun baru.

Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Selain ASN, aturan baru ini juga berlaku pula bagi anggota TNI, Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta.

Pada salinan Inmendagri yang diterima Tribun, pemerintah menerapkan sanksi bagi orang yang melanggar larangan mudik.

Kepala daerah diminta menyosialisasikan larangan tersebut.

"Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kesatu huruf e angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Pada poin berikutnya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung. Pemerintah juga akan memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri guna mengantisipasi mudik pekerja migran.

Aturan itu juga mencantumkan larangan cuti pada libur Natal dan tahun baru. Larangan berlaku bagi pekerja di pemerintahan dan swasta.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi diktum kesatu huruf g angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Pemerintah mengimbau pekerja dan buruh tidak mengambil cuti pada periode libur akhir tahun. Adapun ketentuan lebih lanjut selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian atau lembaga teknis terkait.

Selain itu, hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua juga berpedoman pada Inmendagri tersebut.

Seusai terbitnya Inmendagri ini, sejumlah wilayah langsung mengeluarkan kebijakan larangan cuti dan mudik bagi ASN.

Salah satunya, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Gibran, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti PPKM Level 3 yang diterapkan di seluruh Indonesia demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Ya, yang jelas saya tekankan sekali lagi untuk ASN untuk jangan pulang kampung, jangan bepergian di akhir tahun dan tetap menahan diri dulu," ucap Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (24/11).

Sulung Presiden Jokowi ini juga mengatakan akan memberikan sanksi apabila nanti ada ASN yang melanggar lantaran tetap mudik dan bepergian selama periode Nataru.

"Ada (sanksi) lah, untuk ASN ada (sanksi)," imbuh Gibran.

Selain untuk ASN, Gibran juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Solo untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan perayaan tahun baru yang memicu kerumunan.

"Saya juga menyarankan kepada warga Kota Solo untuk menahan diri dulu, jangan melakukan perayaan-perayaan terutama perayaan tahun baru yang memicu kerumunan," ucap Gibran. (aka/Tribun Network)

Baca Tribun Jogja edisi Kamis 25 November 2021 halaman 01

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved