Headline

UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2021, Kota Jogja, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan UMP maupun UMK di wilayahnya pada Jumat (19/11/2021).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Google
Peta Daerah Istimewa Yogyakarta 

"Masing-masing memahami kondisi pandemi, dan sektor perekonomian belum pulih sepenuhnya. Jadi, perlu sinergi untuk memulihkannya," terangnya, Jumat (19/11/2021).

Walau begitu, Heroe pun tak menampik, di dalam proses pembahasan tersebut, perwakilan serikat pekerja sempat mengusulkan kenaikan yang lebih tinggi. Meski enggan menyebut angka, usulan tersebut ada di atas 4 persen.

"Ada, permintaan di atas 4 persen itu. Tapi, saat ini belum bisa naik terlalu tinggi, karena pertumbuhan ekonomi kita masih rendah. Perlu dicatat, (UMK) bisa meningkat tinggi kalau pertumbuhan ekonominya juga tinggi," jelasnya.

Namun, setelah melewati diskusi, pihak buruh pun dapat menerima peningkatan yang mentok di angka 4,08 persen. Jelasnya, ada kesepakatan antara pekerja, dan pengusaha, yang didasari semangat bersama menuju kebangkitan.

"Perlu saya apresiasi, pengusaha dan pekerja ini sanggup menemukan titik yang seimbang. Semuanya memiliki tekad agar pemulihan ekonomi berjalan baik, tanpa harus saling menuntut berlebihan, ada pengertian," ucap Heroe. (tro/aka)

Baca selengkapnya di Tribun Jogja edisi Sabtu 20 November 2021 halaman 01

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved