Headline
UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2021, Kota Jogja, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan UMP maupun UMK di wilayahnya pada Jumat (19/11/2021).
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya pada Jumat (19/11/2021), di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan.
Sultan mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formulasi UMP dan UMK dihitung menggunakan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
"Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkan UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik sebesar Rp75.915,53," ujar Sultan.
Dengan demikian, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30% dibandingkan UMP 2021.
Lebih jauh, di kesempatan yang sama Sultan juga menetapkan UMK di lima kabupaten/kota.
UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
Rinciannya sebagai berikut :
- Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970. Kenaikan UMK wilayah ini adalah sebesar Rp84.440 atau meningkat sebesar 4,08%.
- Kabupaten Sleman, UMK yang ditetapkan menjadi Rp2.001.000 atau naik Rp97.500 (5,12%).
- Kabupaten Bantul, mengalami kenaikan sebesar Rp74.388 sehingga UMK tahun 2022 menjadi Rp1.916.848 atau naik 4.04 persen.
- Kulon Progo, UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1.904.275 atau alami kenaikan Rp 99.275 setara dengan 5,50%.
- Gunungkidul, merupakan wilayah dengan penambahan UMK tertinggi.
Yakni mencapai 7,34 persen atau sebesar Rp130.000. Sehingga UMK Gunungkidul tahun 2022 adalah sebesar Rp1.900.000.
Sultan menegaskan, para pengusaha atau perusahaan di DIY kini tak diizinkan menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja sesuai ketentuan upah minimum.
Dalam Surat Keputusan (SK) yang mengatur besaran UMP/UMK DIY, Sultan menambahkan klausul khusus yang membahas pelarangan penangguhan tersebut.
Selain itu, pengusaha juga dilarang keras membayar gaji pekerjanya di bawah standar upah yang ditentukan.
"Jadi, di dalam keputusan gubernur, sesuai dengan peraturan-perundangan yang ada, kami menerbitkan SK gubernur. Tapi di bawahnya ada klausul (upah) tidak boleh ditangguhkan," terang Sultan.
Ancaman sanksi
Jika ada pengusaha atau perusahaan yang melanggar maka dapat dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU).