Headline

UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2021, Kota Jogja, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan UMP maupun UMK di wilayahnya pada Jumat (19/11/2021).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Google
Peta Daerah Istimewa Yogyakarta 

Jika mengacu Pasal 88 Nomor 63 UU Cipta Kerja, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana apabila melanggar ketentuan pemberian upah berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun hingga denda maksimal Rp400 juta.

"Karena nanti kalau dilakukan ada aturan hukumnya sendiri di peraturan UU yang ada," jelasnya.

Dengan adanya klausul tersebut, Sultan berharap agar pengusaha memahami konsekuensi yang bakal dialami jika melakukan pelanggaran. Dengan demikian pengusaha dapat membayar upah sesuai ketentuan.

"Jadi, klausul itu saya masukkan agar pengusaha paham konsekuensi kalau ditangguhkan atau tidak dibayar sesuai ketentuan yang ada," tandas Sultan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menuturkan, sejak awal tahun 2021 pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum.

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya telah menerima 569 laporan terkait masalah ketenagakerjaan. Salah satunya, terkait perusahaan yang membayar pekerjanya di bawah ketentuan.

"Sudah lebih 400 aduan kita selesaikan dan tindak lanjuti. Itu tidak hanya pengupahan, ada berbagai macam masalah ketenagakerjaan. Pengupahan juga masuk di situ tapi tidak sebanyak itu," terang Aria, Jumat (19/11/2021).

Pada tahun lalu, pemerintah sempat memberi kelonggaran karena perusahaan menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Kini pemerintah tidak lagi membuka ruang negosiasi dengan perusahaan yang tak sanggup mengupahi pekerjanya sesuai ketentuan.

Sebab menurut Undang-Undang (UU), upah minimum memang didesain sebagai jaring pengaman pengupahan. "Nantinya dalam hal penegakan peraturan ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan mulai dari upaya preventif edukatif sampai represif baik yudisial maupun non-yudisial," jelas Aria.

Tertinggi terendah

Di sisi lain, Aria menjelaskan, besaran upah 2022 tertinggi berada di Kota Yogyakarta dan terendah di Gunungkidul. Kendati demikian, dua wilayah tersebut mengalami penurunan kesenjangan besaran upah sebesar 15,2% dibanding tahun 2021.

"Hal itu dikarenakan adanya perbedaan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Hal tersebut sesuai dengan semangat dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, salah satunya untuk mengurangi kesenjangan besaran upah dan mewujudkan keadilan antarwilayah," jelasnya.

Aria menegaskan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran.

Karenanya, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan. Sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berpedoman pada struktur tersebut. "Ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," terangnya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, rekomendasi dari pihaknya yang diputuskan oleh Gubernur tersebut, adalah hasil kajian dewan pengupahan, bersama asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja di wilayahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved