Headline

UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2021, Kota Jogja, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan UMP maupun UMK di wilayahnya pada Jumat (19/11/2021).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Google
Peta Daerah Istimewa Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya pada Jumat (19/11/2021), di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan.

Sultan mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formulasi UMP dan UMK dihitung menggunakan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

"Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkan UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik sebesar Rp75.915,53," ujar Sultan.

Dengan demikian, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30% dibandingkan UMP 2021.

Lebih jauh, di kesempatan yang sama Sultan juga menetapkan UMK di lima kabupaten/kota.

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

Rinciannya sebagai berikut :

  • Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970. Kenaikan UMK wilayah ini adalah sebesar Rp84.440 atau meningkat sebesar 4,08%.
  • Kabupaten Sleman, UMK yang ditetapkan menjadi Rp2.001.000 atau naik Rp97.500 (5,12%).

  • Kabupaten Bantul, mengalami kenaikan sebesar Rp74.388 sehingga UMK tahun 2022 menjadi Rp1.916.848 atau naik 4.04 persen.
  • Kulon Progo, UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1.904.275 atau alami kenaikan Rp 99.275 setara dengan 5,50%.
  • Gunungkidul, merupakan wilayah dengan penambahan UMK tertinggi.

Yakni mencapai 7,34 persen atau sebesar Rp130.000. Sehingga UMK Gunungkidul tahun 2022 adalah sebesar Rp1.900.000.

Sultan menegaskan, para pengusaha atau perusahaan di DIY kini tak diizinkan menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja sesuai ketentuan upah minimum.

Dalam Surat Keputusan (SK) yang mengatur besaran UMP/UMK DIY, Sultan menambahkan klausul khusus yang membahas pelarangan penangguhan tersebut.

Selain itu, pengusaha juga dilarang keras membayar gaji pekerjanya di bawah standar upah yang ditentukan.

"Jadi, di dalam keputusan gubernur, sesuai dengan peraturan-perundangan yang ada, kami menerbitkan SK gubernur. Tapi di bawahnya ada klausul (upah) tidak boleh ditangguhkan," terang Sultan.

Ancaman sanksi

Jika ada pengusaha atau perusahaan yang melanggar maka dapat dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU).

Jika mengacu Pasal 88 Nomor 63 UU Cipta Kerja, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana apabila melanggar ketentuan pemberian upah berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun hingga denda maksimal Rp400 juta.

"Karena nanti kalau dilakukan ada aturan hukumnya sendiri di peraturan UU yang ada," jelasnya.

Dengan adanya klausul tersebut, Sultan berharap agar pengusaha memahami konsekuensi yang bakal dialami jika melakukan pelanggaran. Dengan demikian pengusaha dapat membayar upah sesuai ketentuan.

"Jadi, klausul itu saya masukkan agar pengusaha paham konsekuensi kalau ditangguhkan atau tidak dibayar sesuai ketentuan yang ada," tandas Sultan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menuturkan, sejak awal tahun 2021 pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum.

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya telah menerima 569 laporan terkait masalah ketenagakerjaan. Salah satunya, terkait perusahaan yang membayar pekerjanya di bawah ketentuan.

"Sudah lebih 400 aduan kita selesaikan dan tindak lanjuti. Itu tidak hanya pengupahan, ada berbagai macam masalah ketenagakerjaan. Pengupahan juga masuk di situ tapi tidak sebanyak itu," terang Aria, Jumat (19/11/2021).

Pada tahun lalu, pemerintah sempat memberi kelonggaran karena perusahaan menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Kini pemerintah tidak lagi membuka ruang negosiasi dengan perusahaan yang tak sanggup mengupahi pekerjanya sesuai ketentuan.

Sebab menurut Undang-Undang (UU), upah minimum memang didesain sebagai jaring pengaman pengupahan. "Nantinya dalam hal penegakan peraturan ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan mulai dari upaya preventif edukatif sampai represif baik yudisial maupun non-yudisial," jelas Aria.

Tertinggi terendah

Di sisi lain, Aria menjelaskan, besaran upah 2022 tertinggi berada di Kota Yogyakarta dan terendah di Gunungkidul. Kendati demikian, dua wilayah tersebut mengalami penurunan kesenjangan besaran upah sebesar 15,2% dibanding tahun 2021.

"Hal itu dikarenakan adanya perbedaan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Hal tersebut sesuai dengan semangat dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, salah satunya untuk mengurangi kesenjangan besaran upah dan mewujudkan keadilan antarwilayah," jelasnya.

Aria menegaskan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran.

Karenanya, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan. Sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berpedoman pada struktur tersebut. "Ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," terangnya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, rekomendasi dari pihaknya yang diputuskan oleh Gubernur tersebut, adalah hasil kajian dewan pengupahan, bersama asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja di wilayahnya.

"Masing-masing memahami kondisi pandemi, dan sektor perekonomian belum pulih sepenuhnya. Jadi, perlu sinergi untuk memulihkannya," terangnya, Jumat (19/11/2021).

Walau begitu, Heroe pun tak menampik, di dalam proses pembahasan tersebut, perwakilan serikat pekerja sempat mengusulkan kenaikan yang lebih tinggi. Meski enggan menyebut angka, usulan tersebut ada di atas 4 persen.

"Ada, permintaan di atas 4 persen itu. Tapi, saat ini belum bisa naik terlalu tinggi, karena pertumbuhan ekonomi kita masih rendah. Perlu dicatat, (UMK) bisa meningkat tinggi kalau pertumbuhan ekonominya juga tinggi," jelasnya.

Namun, setelah melewati diskusi, pihak buruh pun dapat menerima peningkatan yang mentok di angka 4,08 persen. Jelasnya, ada kesepakatan antara pekerja, dan pengusaha, yang didasari semangat bersama menuju kebangkitan.

"Perlu saya apresiasi, pengusaha dan pekerja ini sanggup menemukan titik yang seimbang. Semuanya memiliki tekad agar pemulihan ekonomi berjalan baik, tanpa harus saling menuntut berlebihan, ada pengertian," ucap Heroe. (tro/aka)

Baca selengkapnya di Tribun Jogja edisi Sabtu 20 November 2021 halaman 01

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved