Pekan Ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X Akan Tetapkan Besaran UMP DI Yogyakarta Tahun 2022
Pemda DIY akan segera mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 pada pekan ini. Proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY akan segera mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 pada pekan ini. Proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan pun telah dirampungkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menuturkan, pada Jumat (12/11/2021) lalu Dewan Pengupahan DIY telah melakukan pembahasan terkait besaran UMP DIY dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
"Selanjutnya akan kita bawa rekomendasi tersebut untuk penetapan pengupahan dan diumumkan oleh Pak Gubernur Minggu ini," terangnya saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Kabupaten Magelang Dipercaya Menjadi Tempat Latihan 788 Taruna Akmil TNI AD
Aria enggan membeberkan hasil pertemuan dengan Dewan Pengupahan tersebut. Sebab, penentuan besaran UMP dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Pada prinsipnya, mekanisme penentuan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita tunggu diumumkan Pak Gubernur saja. Tidak lama lagi kok. Kalau regulasinya kan sebelum tanggal 21 (November)," jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengungkapkan, perwakilan pekerja dari KSPSI DIY memutuskan untuk hengkang atau walk out dari rapat pembahasan upah minimum.
Pihaknya menyayangkan langkah Pemda DIY yang tetap menggunakan PP Nomor 36/2021 sebagai acuan penentuan UMP.
"Karena yang dipakai untuk menetapkannya adalah UU Cipta kerja dan turunan aturannya yakni PP 36 tentang pengupahan," katanya.
Aturan terbaru pemerintah tersebut menghapuskan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menggambarkan biaya kebutuhan hidup dan kondisi masyarakat Yogya secara riil.
Di sisi lain, serikat pekerja juga telah melakukan penghitungan KHL secara mandiri.
Irsyad merinci, besaran UMP DIY dengan mempertimbangkan KHL adalah Kota Yogyakarta Rp3.067.048; Sleman Rp3.031.576; Bantul Rp3.030.625; Kulon Progo Rp2.908.031; dan Gunungkidul Rp2.758.281.
"Padahal mandat konstitusi kan setiap orang dapat pekerjaan dan hidup yang layak. Hidup layak salah satunya bisa mencukupi KHL. Yogya harus berani menetapkan upah di luar mekanisme tersebut," jelasnya.
Menurutnya, PP Nomor 36/2021 juga menghapus peran serikat. Karena penentuan upah minimum hanya ditentukan oleh kondisi perekonomian daerah.
Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Kemunculan Klaster Covid-19 Jadi Bahan Evaluasi Pemda DIY
Di antaranya adalah data pertumbuhan ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
