Pekan Ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X Akan Tetapkan Besaran UMP DI Yogyakarta Tahun 2022

Pemda DIY akan segera mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 pada pekan ini. Proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
lustrasi uang 

"Dewan cuma menambah, mengurang, dan membagi. Kalau seperti itu saja lebih baik Dewan Pengupahan dibubarkan saja yang menghitung itu PNS di Disnakertrans menggunakan kalkulator," katanya.

Selain itu, UU Cipta Kerja saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah serikat pekerja. 

Sehingga baik UU tersebut maupun peraturan turunannya tidak bisa dijadikan landasan dalam menetapkan Upah Minimum 2021.

"Sangat mungkin Majelis Hakim akan membatalkan UU Cipta Kerja baik dari sisi prosedur pembuatan UU maupun isi atau pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang diputuskan bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved