Update Berita Gunung Merapi

UPDATE Gunung Merapi 10 November 2021, 2 Kali Guguran Lava Meluncur Pagi Ini

Gunung Merapi mengeluarkan 2 kali guguran lava dengan jarak luncur 1,2 Km ke barat daya, Rabu (10/11/2021).

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Twitter BPPTKG
Visual Gunung Merapi yang terpantau via PGM Selo, Rabu (6/10/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Gunung Merapi mengeluarkan 2 kali guguran lava dengan jarak luncur 1,2 Km ke barat daya, Rabu (10/11/2021).

Hal tersebut teramati oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) dalam pengamatan selama enam jam, 00.00-06.00 WIB.

Kepala BPPTKG, Hanik Humaida mengatakan, secara meteorologi, cuaca berawan dan mendung.

Angin bertiup lemah ke arah utara dan timur.

Baca juga: Setahun Status Siaga Merapi, Warga Tegalmulyo Klaten Tetap Waspada

Suhu udara 14-19 °C, kelembaban udara 75-98 %, dan tekanan udara 626.6-689.3 mmHg.

“Secara visual, gunung kabut 0-I, kabut 0-II, hingga kabut 0-III. Asap kawah tidak teramati,” jelasnya.

Gempa guguran terjadi sebanyak 50 kali dengan amplitudo 3-17 mm berdurasi 21,8-187,8 detik.

Hembusan terjadi 7 kali dengan amplitudo 3-6 mm berdurasi 15,1-37,9 detik.

Hybrid/fase banyak berjumlah 2 kali dengan amplitudo 7-15 mm, S-P 0,3-0,6 detik berdurasi 8,4-9,2 detik.

“Saat ini, tingkat aktivitas Gunung Merapi masih berada di level III atau siaga. Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali,” bebernya.

Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awanpanas pada sektor tenggara-barat daya.

Cakupan potensi bahaya sejauh maksimal 3 km ke arah sungai Woro dan sejauh 5 km ke arah sungai Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih.

Baca juga: Update Gunung Merapi 9 November 2021, Guguran Lava Pijar Meluncur 10 Kali ke Barat Daya

Sedangkan, lontaran material vulkanik bila terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.

Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved