Berita Gunungkidul Hari Ini

Aturan Wisata di Gunungkidul Berubah, Bus Plat Kuning Dibebaskan dari Ganjil-Genap

Kendaraan wisata dengan plat kuning dibebaskan dari aturan ganjil-genap, sedangkan kendaraan plat hitam tetap berlaku ganjil-genap.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Satu di antara kendaraan wisata dengan plat kuning di TPR Baron, Gunungkidul beberapa waktu lalu. 

Sesuai edaran, pemeriksaan kendaraan ganjil genap dilakukan setiap Jumat hingga Minggu atau saat akhir pekan.

Baca juga: Melihat Persiapan Yogya, Bantul, Sleman, Kulonprogo, dan Gunungkidul Membuka Wisata di Masa Pandemi

Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Sakti menyampaikan masih ada kendaraan yang harus diputarbalik pada Sabtu (06/11/2021) lalu.

Sebab mereka tetap berupaya masuk meski plat kendaraannya tidak sesuai aturan.

"Pemeriksaan kami lakukan di dua lokasi, yaitu Rest Area Bunder dan dekat TPR Baron," jelas Martinus.

Di Rest Area Bunder, sebanyak 9 dari total 85 kendaraan yang diperiksa terpaksa diputar balik aparat.

Seluruhnya merupakan mobil pribadi (5 unit) dan bus (4 unit).

Sementara di dekat TPR Baron, ada 113 kendaraan yang diperiksa, didominasi oleh sepeda motor.

Adapun yang diputar balik arah mencapai 19 kendaraan, di mana mobil pribadi mendominasi.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved