Berita Gunungkidul Hari Ini
Aturan Wisata di Gunungkidul Berubah, Bus Plat Kuning Dibebaskan dari Ganjil-Genap
Kendaraan wisata dengan plat kuning dibebaskan dari aturan ganjil-genap, sedangkan kendaraan plat hitam tetap berlaku ganjil-genap.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Aturan dalam Uji Coba Terbatas wisata di Kabupaten Gunungkidul mengalami perubahan, terutama dalam penerapan genap-ganjil nomor plat kendaraan.
Perubahan ini pun baru-baru ini disepakati.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Destinasi Wisata, Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Supriyanto mengatakan kelonggaran diberikan pada angkutan pariwisata.
"Khususnya yang menggunakan plat nomor kuning," katanya pada wartawan, Minggu (07/11/2021).
Supriyanto menjelaskan, kendaraan wisata dengan plat kuning dibebaskan dari aturan ganjil-genap.
Baca juga: Pekan Pertama Penerapan Ganjil-Genap Wisata di Gunungkidul, Masih Banyak Kendaraan Diputar Balik
Sedangkan untuk kendaraan lain, baik pribadi maupun umum dengan plat hitam tetap harus mengikuti skema rangkaian tersebut.
Adapun kelonggaran diberikan berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai unsur, terutama pelaku wisata.
Meski demikian, aturan lainnya masih tetap berlaku.
"Seperti menunjukkan bukti sudah divaksin minimal satu dosis atau menunjukkan hasil swab," jelas Supriyanto.
Pihaknya tetap menganjurkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tiap pengunjung.
Pada bus pariwisata, ada pemeriksaan awal yang dilakukan di Rest Area Bunder dan Terminal Semin.
Menurut Supriyanto, pemeriksaan tersebut guna memastikan seluruh pengunjung siap dengan syarat yang diminta.
Seperti sudah mengunduh PeduliLindungi, menyiapkan sertifikat vaksin, hingga memastikan protokol kesehatan (prokes).
"Kami tetap memprioritaskan kesehatan wisatawan, mulai dari datang hingga pulang," ujarnya.
Penerapan ganjil-genap melibatkan unsur kepolisian dari Polres Gunungkidul.