Penjelasan Pemkot Yogya Soal Pembangunan RTH di Brontokusuman

Pemkot Yogyakarta menyebut realisasi ruang terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan, sudah menjadi kesepakatan bersama warga

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Warga Karanganyar, Brontokusuman, Kota Yogyakarta memasang papan bertuliskan penolakan penggusuran lapak, Selasa (26/10/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebut realisasi ruang terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan, sudah menjadi kesepakatan bersama warga masyarakat lingkungan setempat. 

Namun rencana tersebut mendapatkan protes dari sejumlah warga pemilik 15 bangunan semi permanen di perkampungan bantaran Kali Code.

Mereka protes karena bangunan miliknya akan digusur oleh Pemkot, serta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSO) yang sesuai rencana akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, RTH tersebut merupakan usulan dari wilayah, yang hendak dikembangkan bersama warganya.

Sehingga, ia meyakini, prosesnya sudah sesuai prosedur, dan terstruktur. 

"Itu kan keinginan bersama kita semua, untuk menjaga dan membudidayakan lingkungan. Jadi, tentunya, juga dengan kesepakatan warga. Ini prosesnya sudah lama, kemudian dijalankan sekarang," katanya, Rabu (27/10/2021). 

Baca juga: Tanggapan BBWSO dan DPRD DIY Soal 15 Lapak yang Terancam Tergusur di Bantaran Kali Code

Baca juga: Terancam Digusur, Para Pemilik 15 Lapak di Kali Code Kota Yogyakarta Minta Keadilan

Menurutnya, tanpa adanya kesepakatan warga, RTH jelas tidak bisa terealisasi.

Sebab, pihak kecamatan, dalam hal ini Mergangsan, tak dapat serta merta mengusulkan sebuah ruang terbuka, tanpa masukan dari masyarakat. 

"Warga di sana ingin wilayahnya bersih, tertib, serta dapat dikembangkan potensi pemberdayaannya. Maka dari itu, masyarakat, bersama-sama dengan pemerintah, ingin mengembangkan kawasan tersebut," tandasnya. 

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat dikonfirmasi menandaskan, pada prinsipnya, Pemkot tidak memiliki niat untuk melakukan penggusuran. Melainkan, hanya sebatas penataan wilayah di tepi sungai. 

"Semua ditata, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, semua kita tata. Tapi, itu kan tidak digusur, karena makin lama perkembangan kota ini makin padat juga, sehingga membutuhkan space dan sebagainya," katanya. 

Walau begitu, orang nomor satu di kota pelajar tersebut hendak melakukan pencermatan dulu, untuk menampung aspirasi sejumlah warga yang tempo hari menentang dan melayangkan protes terhadap proyek penataan. 

"Ditata kan tidak harus direlokasi, bisa diberdayakan juga. Intinya, penataan. Tapi, sejauh ini, kami masih coba dalami lagi, bagaimana itu nanti," terang Haryadi. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved