Tanggapan BBWSO dan DPRD DIY Soal 15 Lapak yang Terancam Tergusur di Bantaran Kali Code

Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSO) merespon adanya keberatan sejumlah warga di Kalurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Warga Karanganyar, Brontokusuman, Kota Yogyakarta memasang papan bertuliskan penolakan penggusuran lapak, Selasa (26/10/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Besar Wilayah Serayu-Opak (BBWSO) merespon adanya keberatan sejumlah warga di Kalurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta yang merasa keberatan atas rencana sterilisasi kawasan bantaran sungai Kali Code.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBWSO Bambang Sumadyo mengatakan, dalam hal ini BBWSO hanya diminta bantuan untuk menertibkan bangunan yang berada di bantaran sungai.

Sebab jika mengacu pada UU 2015 tengang sungai dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 1/2016 diterangkan bahwa setiap bangunan harus memiliki izin.

"Nah itu kan tidak ada izin sama sekali. Kami mengacu UU 2015 dan Permen PUPR 2016," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Ini Harapan Vokalis Ndar Boy Genk Setelah Grup Bandnya Ditunjuk Sebagai Duta Desa Wisata Gilangharjo

Bambang menjelaskan, terkait kepastian penggusuran bangunan itu saat ini masih menunggu kepastian dari Komisi C DPRD DIY.

Sebab para legislatif berupaya agar proses pengosongan area itu diharapkan bisa diundur hingga muncul solusi bagi 15 warga yang keberatan itu.

"Sempat ada kunjungan Komisi C DPRD DIY, mereka minta diundur dulu. Kalau diundur itu alasannya apa," terang dia.

Menurut Bambang sterilisasi area bantaran sungai akan mulai digencarkan oleh BBWSO.

Dikatakan olehnya bukan hanya wilayah Brontokusuman saja yang nantinya akan digusur, melainkan wilayah lain juga akan merasakan hal yang sama.

"Memang bertahap, bukan hanya di Brontokusuman. Karena itu menjadi program BBWSO," tegasnya.

Baca juga: Ndar Boy Genk Didaulat Sebagai Duta Desa Wisata Kalurahan Gilangharjo Pandak Bantul

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi menanggapi, sebagaimana diketahui olehnya kawasan bantaran sungai telah diatur oleh Kementerian PUPR.

Untuk penertiban di daerah, dalam hal ini KemenPUPR meminta BBWSO dan DPUPKP untuk menindaklanjuti amanat tersebut.

"Memang secara kewenangan kawasan sungai itu milik KemenPUPR dan BBWSO diminta menertibkan," katanya.

Terkait persoalan di Kalurahan Brontokusuman, Pimpinan DPRD DIY telah berkirim surat ke pemerintah pusat supaya proses penggusuran itu ditunda sampai menemukan solusi.

"Kemarin pimpinan sudah mengirim surat ke pusat, ya intinya agar penggusuran itu diundur," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved