Terancam Digusur, Para Pemilik 15 Lapak di Kali Code Kota Yogyakarta Minta Keadilan

Sebagian warga Kampung Karanganyar, Kalurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta kini harap-harap cemas menanti kepastian penggusuran

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Warga Karanganyar, Brontokusuman, Kota Yogyakarta memasang papan bertuliskan penolakan penggusuran lapak, Selasa (26/10/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebagian warga Kampung Karanganyar, Kalurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta kini harap-harap cemas menanti kepastian penggusuran bangunan semi permanen di sepadan sungai.

Ada 15 bangunan semi permanen di perkampungan bantaran kali code yang secara legalitas tidak mempunyai sertifikat hak milik, dan sebentar lagi akan disulap menjadi ruang terbuka hijau (RTH) kali Code oleh Pemkot Yogyakarta.

Bangunan itu direncanakan akan digusur oleh pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSO) dalam waktu dekat atau pada 28 Oktober 2021.

Namun, para pemilik 15 lapak di sana menentang keras jika pemerintah tetap melaksanakan penggusuran lapak tersebut tanpa adanya tempat pengganti.

Baca juga: Ditinggal Orang Tua, 2 Bocah di Klaten Tengah Dievakuasi ke Panti Asuhan

"Kami menentang keras adanya penggusuran, karena saya melihat perumahan juga hanya berjarak beberapa meter saja dari bibir sungai mengapa dibolehkan. Kami menilai azas keadilan tidak ada," kata Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) Kris Triwanto, di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Selasa (26/10/2021).

Menurut Kris, BBWS bersikeras untuk mensterilkan area tersebut dengan tetap meminta para pemilik lapak di sana supaya segera mengosongkan tempat tersebut.

Permintaan itu sebenarnya sudah disampaikan BBWSO melalui surat undangan sosialisasi pada 25 September 2020 ditujukan kepada 15 pemilik lapak yang akan digusur.

Saat itu Kris dan warga lainnya memenuhi undangan sosialisasi tersebut, dan setelah mendapat arahan dari BBWS, pihaknya tetap mempertahankan lapaknya.

"Ada 15 warga yang hadir sosialisasi. Dan waktu itu bukan sosialisasi, tapi kami diperlihatkan video proses penggusuran," kata dia.

Pada tanggal 13 Mei 2021, BBWS mengirimkan surat peringatan (SP) pertama kepada 15 warga Brontokusuman.

Surat itu pun tidak digubris oleh warga, kemudian ditanggal 6 Agustus 2021, BBWSO kembali berkirim surat, dan kembali warga belum menanggapi.

Isi dua surat itu sama yakni warga diminta bersiap-siap mengosongkan area, paling lama 25 Oktober 2021.

Hingga tanggal 27 Agustus 2021 lalu, muncul surat ketiga dari BBWSO tertuju kepada 15 warga itu, dan ditemukan negosiasi dari semula pengkosongan area bibir sungai pada 25 Oktober 2021, mundur menjadi 28 Oktober 2021.

"Ini yang kami sayangkan, BBWSO, Kecamatan dan RT tidak ada rasa kemanusiaan, karena kami gak diajak bicara. Kami sepakat penataan tahun depan karena masih pandemi. Kami bisa dicarikan solusi di sebelah barat," tegas dia.

Baca juga: Cinta Tak Direspon, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Foto Tanpa Busana Wanita Idamannya di Medsos

Sementara Perwakilan LBH Yogyakarta, Julian mengatakan, pada prinsipnya warga tidak menolak adanya rencana penertiban tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved