Terancam Digusur, Para Pemilik 15 Lapak di Kali Code Kota Yogyakarta Minta Keadilan
Sebagian warga Kampung Karanganyar, Kalurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta kini harap-harap cemas menanti kepastian penggusuran
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
"Warga hanya meminta agar disediakan relokasi atau setidak-tidaknya dapat dilibatkan dalam rencana penataan di wilayah Sungai Code. Namun, dalam hal ini BBWSO selaku instansi pemerintah tidak menampung keinginan dari warga," jelasnya.
Menurut Julian, BBWSO justru memberikan batasan waktu bagi warga untuk menertibkan sendiri bangunan hingga pada tanggal 27 Oktober 2021.
Apabila pada tanggal 27 Oktober 2021 warga belum menertibkan bangunan maka, BBWSO pada tanggal 28 Oktober 2021 akan membantu menertibkan bangunan dengan menggunakan alat berat.
"Pernyataan dari BBWSO tersebut semakin membuat warga tertekan. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran HAM di mana warga tidak dilibatkan dalam rencana penertiban Sungai Code dan warga harus kehilangan mata pencahariannya," pungkasnya. (hda)