Marak Kasus Kekerasan yang Dilakukan Polisi, Kapolri Langsung Terbitkan Telegram, Ini Isinya

Marak Kasus Kekerasan yang Dilakukan Polisi, Kapolri Langsung Terbitkan Telegram, Ini Isinya

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. DivHumas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Selain itu, Kapolda harus menekanakan pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus diawali dengan adanya Latihan simulasi sebelumnya.

Poin selanjutnya, Kapolda perlu memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi Propam baik secara terbuka atau tertutup, khususnya dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa.

Kemudian, Kapolda juga diminta harus mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar tidak terjadi tindakan arogan hingga kekerasan yang berlebihan.

“Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan,” imbuhnya.

Lalu, kapolda harus memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuaii SOP.

Terakhir, para kapolda diminta untuk memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. “

ST (Surat Telegram) ini bersifat perintah untuk dipedomani, ditindaklanjuti dan segera melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolri,” tulisnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved